Sampai Kapan Ngantor Gantian?

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:32 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Meski normal baru sudah lama diterapkan, tapi rutinitas kerja pegawai pemprov sepertinya masih belum normal. Pemprov Kalsel berdalih tidak ingin mengambil risiko dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkup perkantoran. Padahal Banua sudah keluar dari zona merah.

Saat ini jumlah maksimum pegawai yang melaksanakan tugas di kantor tetap dibatasi 50 persen dari jumlah pegawai yang ada. Dengan membuat jadwal kerja bergiliran: sehari bekerja di rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor (work from office)

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka kantor-kantor SKPD lingkup Pemprov Kalsel bisa memberlakukan jaga jarak untuk meminimalisir penularan virus corona. Karena, pegawai tidak ngantor secara bersamaan.

-

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, protokol kesehatan di perkantoran masih perlu diperketat karena hingga kini virus corona masih ada.

"Masih ada (masuk kerja secara gantian). Kemudian disiplin protokol kesehatan juga masih dilakukan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, saat ini Pemprov Kalsel tengah mengevaluasi perkembangan Covid-19. Kalau memang masih berisiko, maka masuk kantor secara bergantian bagi pegawai harus tetap dilakukan.

Sementara itu, salah satu SKPD yang menerapkan ngantor secara bergantian ialah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel. "Kami menerapkan masuk kantor bergantian. Yakni, 50 persen masuk hari ini dan 50 persen di rumah. Besok, yang hari ini di rumah dapat giliran ngantor," kata Kepala Dinas TPH Kalsel, Syamsir Rahman.

Dia mengungkapkan, kebijakan masuk kantor secara bergantian merupakan arahan dari surat edaran Gubernur Kalsel. "Dengan begitu, kita bisa menjaga jarak tempat duduk," ungkapnya.

Di samping itu, Syamsir menyampaikan, pihaknya juga mewajibkan karyawan atau tamu yang ingin memasuki area kantor untuk mengecek suhu tubuh terlebih dahulu. "Sekuriti kami lengkapi dengan alat thermo gun. Jadi, semua orang yang mau masuk dicek," ucapnya.

Lanjutnya, mereka juga setiap pekan melakukan pengecekan kadar oksigen seluruh pegawai di Dinas TPH Kalsel. "Karena berkurangnya kadar oksigen dalam tubuh juga menjadi salah satu gejala terinfeksi Covid-19," ujarnya.

Syamsir menuturkan, jika ada pegawai yang memiliki kadar oksigen di bawah rata-rata, maka akan segera dilakukan rapid test. "Tapi, Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada ditemukan pegawai yang reaktif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menuturkan, pegawai lingkup Pemprov Kalsel saat ini bekerja sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor: 065/00733/ORG Tahun 2020. "Surat edaran sebagai pedoman para pegawai," tuturnya.

Dia menyebut, SE Gubernur Kalsel juga menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beradaptasi menuju penerapan tatanan normal baru.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X