Penyergapan di Masintan, Satu Pelaku Lolos

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08:08 WIB
TERTANGKAP: HR (35) pelaku sabu yang tertangkap di Masintan, Kecamatan Kelua.
TERTANGKAP: HR (35) pelaku sabu yang tertangkap di Masintan, Kecamatan Kelua.

TANJUNG – Penyalahgunaan narkotika kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Tepatnya berada di Desa Masintan Kecamatan Kelua. Saat penyergapan satu pelaku berhasil diamankan, satu lagi lolos.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto menceritakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah pria berusia 35 tahun, berinisial HR.

“Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Masintan,” jelasnya, Kamis (22/10).

Peristiwa penyergapan dua pelaku pada Selasa (20/10) lalu itu ketika sebelumnya petugas Resnarkoba mendapat laporan akan ada transaksi sabu-sabu di Desa Masintan.

Saat diselidiki ternyata terdapat dua orang mencurigakan berada di pinggir jalan. “Ketika tindak penangkapan dilakukan satu orang berhasil melarikan diri dan satu orang yang berinisial HR(35) berhasil ditangkap,” kisahnya.

HR sendiri sebenarnya sempat berupaya membuang barang bukti saat disergap, dengan membuang kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,36 gram. Tapi ketahuan petugas.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telpon genggam miliknya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi HR mengakui membeli Narkotika dari AM seharga 400 ribu Rupiah,” ujarnya. (ibn/bin/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X