Bupati Tanbu Nonaktifkan Sekda, Rooswandi: Saya Akan Melawan

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08:11 WIB
DOK/RADAR BANJARMASIN
DOK/RADAR BANJARMASIN

BATULICIN - Tak ada angin, tak ada hujan. Tiba-tiba Sekda Tanbu Rooswandi Salem dinonaktifkan oleh Bupati Tanbu Sudian Noor. Posisinya akan digantikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsif Daerah, Ambo Sakka.

Penonaktifkan Rooswandi Salem dari jabatan sekda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No T/821/4899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 tentang Surat Perintah Pelaksana Harian memberikan jabatan pelaksana harian atau Plh kepada Dr H Ambo Sakka M.Pd dan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor T/821.1/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 yang bersifat “rahasia” membebaskan sementara H Rooswandi Salem M.Sos MM dari jabatannya sebagai Sekdakab Tanah Bumbu.

Lantas, apa respon Rooswandi Salem terkait penonaktifan dirinya itu?

Dikonfirmasi Radar Banjarmasin via telpon tadi malam, Rooswandi mengaku kaget. Informasi itu baru diterima siang kemarin dari Kepala BKD Tanbu Dahliansyah melalui pesan whatsapp. Surat resminya belum diterima. Sekda mengaku menerima tiga surat keputusan bupati yang berisikan penetapan Plh sekda, usulan pergantian ke gubernur dan penonaktifan dirinya dari jabatan sekda.

“Saya dituduh memalsukan tanda tangan bupati,” katanya menyampaikan alasan penonaktifkannya.

Ditegaskannya, tuduhan tersebut tidak benar. Sekda menganggap penonaktifan dirinya tidak berdasar.“Ini bentuk kesewenang-wenangan, saya akan melawan,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Bahkan, dia juga tidak pernah ditegur secara lisan maupun tertulis. Karena itu, dia akan melawan dan berencana membuat surat keberatan ke bupati dan melaporkan surat keputusan tersebut ke Mendagri.

“Saya anggap SK ini tidak berdasar. Harusnya ada tahapan sesuai PP No 53 tentang Aturan Kepegawaian dan itu tidak pernah dilakukan, baik lisan atau teguran sebelumnya. Tiba-tiba saja saya menerima SK itu,” terangnya.

Mestinya, kata sekda, sebagai kepala daerah seorang bupati wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalaupun ada pegawai yang salah bisa diberikan sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis.

“Saya masih menyusun konsep surat keberatan saya. Setelah selesai nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Wartawan koran ini mencoba meminta keterangan langsung kepada Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor. Namun pesan whatsapp yang dikirimkan tidak dibalas, meski telah dibaca. Begitu juga Kepala BKD Tanah Bumbu Dahliansyah, tidak merespon.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Tanbu Ardiansyah mengaku mendengar informasi itu. Untuk memastikan kebenarannya, dia meminta informasi dari Kepala BKD Tanbu. Namun pesan whatsappnya belum dibalas juga. (kry/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X