Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Bahkan, dia juga tidak pernah ditegur secara lisan maupun tertulis. Karena itu, dia akan melawan dan berencana membuat surat keberatan ke bupati dan melaporkan surat keputusan tersebut ke Mendagri.
“Saya anggap SK ini tidak berdasar. Harusnya ada tahapan sesuai PP No 53 tentang Aturan Kepegawaian dan itu tidak pernah dilakukan, baik lisan atau teguran sebelumnya. Tiba-tiba saja saya menerima SK itu,” terangnya.
Mestinya, kata sekda, sebagai kepala daerah seorang bupati wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalaupun ada pegawai yang salah bisa diberikan sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis.
“Saya masih menyusun konsep surat keberatan saya. Setelah selesai nanti saya sampaikan,” ujarnya.
Wartawan koran ini mencoba meminta keterangan langsung kepada Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor. Namun pesan whatsapp yang dikirimkan tidak dibalas, meski telah dibaca. Begitu juga Kepala BKD Tanah Bumbu Dahliansyah, tidak merespon.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Tanbu Ardiansyah mengaku mendengar informasi itu. Untuk memastikan kebenarannya, dia meminta informasi dari Kepala BKD Tanbu. Namun pesan whatsappnya belum dibalas juga. (kry/ran/ema)