PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Sidang kasus gugatan atas sengketa akta pendirian Universitas Ahmad Yani (Uvaya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/10) siang.
Gugatan dilayangkan Yayasan Pendidikan Uvaya yang diketuai Zainul Arifin Noor melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman terhadap Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli yang diketuai Zainuddin.
Digugat karena hendak klaim mengambil alih pengelolaan Uvaya. "Mereka (tergugat) baru berdiri tahun 2020 dan ingin mengambil alih. Gugatan untuk mengetahui yayasan mana yang sah di mata hukum," kata Sabri seusai sidang.
Ini sidang ketiga dengan agenda tahap pemeriksaan saksi. Mantan Rektor Uvaya, Fauzan menjadi saksi. Dia diangkat Yayasan Achmad Yani pada tahun 2015 dan menjabat selama enam bulan.
"Saksi kami hadirkan untuk menunjukan bahwa memang benar satu-satunya yayasan yang menaungi Uvaya dari 2007 sampai 2019 adalah Yayasan Achmad Yani," tambahnya.
Selain itu, dalam proses akreditasi kampus dari Lembaga Pendidikan Tinggi (Dikti) atau permohonan program studi, semua diajukan Yayasan Achmad Yani. "Bukan dari yayasan tergugat," tukasnya.