Jadi Sengketa, Akta Pendirian Universitas Ahmad Yani Disidangkan

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08:19 WIB
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. | FOTOENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. | FOTOENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sidang kasus gugatan atas sengketa akta pendirian Universitas Ahmad Yani (Uvaya) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/10) siang.

Gugatan dilayangkan Yayasan Pendidikan Uvaya yang diketuai Zainul Arifin Noor melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman terhadap Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli yang diketuai Zainuddin.

Digugat karena hendak klaim mengambil alih pengelolaan Uvaya. "Mereka (tergugat) baru berdiri tahun 2020 dan ingin mengambil alih. Gugatan untuk mengetahui yayasan mana yang sah di mata hukum," kata Sabri seusai sidang.

Ini sidang ketiga dengan agenda tahap pemeriksaan saksi. Mantan Rektor Uvaya, Fauzan menjadi saksi. Dia diangkat Yayasan Achmad Yani pada tahun 2015 dan menjabat selama enam bulan.

"Saksi kami hadirkan untuk menunjukan bahwa memang benar satu-satunya yayasan yang menaungi Uvaya dari 2007 sampai 2019 adalah Yayasan Achmad Yani," tambahnya.

Selain itu, dalam proses akreditasi kampus dari Lembaga Pendidikan Tinggi (Dikti) atau permohonan program studi, semua diajukan Yayasan Achmad Yani. "Bukan dari yayasan tergugat," tukasnya.

Gugatan ini perlu agar mahasiswa, dosen dan alumni Uvaya tidak dirugikan. "Kalau tidak ada kepastian, bisa merugikan mahasiswa yang lulus. Ijazahnya tidak diakui oleh negara. Selain itu, ujian atau kelulusan yang bisa terpending. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ini," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, Ahmad Wahyudi mengatakan, sengketa ini hanya perbedaan persepsi saja.

Penggugat, menurutnya mendalilkan yayasan ini penyesuaian dari yayasan sebelumnya. "Kami menyatakan akte yang dimiliki penggugat bukan penyesuaian, melainkan pendirian baru yang tidak ada kaitannya dengan yayasan sebelumnya," jelasnya.

Sementara pemilihan nama Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, kata Wahyudi, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan direvisi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Pendirian Yayasan.

"Nama Yayasan Haji Mohamad Roesli dipilih, karena dalam aturan, nama Yayasan Pendidikan Uvaya dipakai oleh pendiri tahun 2007. Maka tidak boleh lagi dipakai yayasan lainnya," jelasnya.

Wahyudi mengungkapkan fakta lain, yakni surat dari Kementerian Ristekdikti pada tanggal 25 Oktober 2019. Isinya, mempermasalahkan rekam jejak badan penyelenggara.

Pada izin penyelenggaraan pendirian perguruan tinggi diselenggarakan oleh Yayasan Uvaya. Sedangkan pada SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, kembali muncul nama yayasan serupa.

"Artinya yayasan yang diketuai oleh Zainul Arifin Noor belum melakukan penyesuaian," pungkasnya. (gmp/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X