Bukannya Cari Kerja, Sarjana Baru ini Malah Gadaikan Mobil Rental

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:04 WIB
TINGGI: PK, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota usai menggadaikan mobil senilai ratusan juta rupiah. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin
TINGGI: PK, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota usai menggadaikan mobil senilai ratusan juta rupiah. | Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Bukannya memanfaatkan ilmu untuk kebaikan. PK (24), seorang pemuda yang baru saja mendapat gelar sarjana ekonomi, malah melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil beserta BPKB di Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Karena aksi kriminalnya ini, PK saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Banjarbaru Kota. Lantaran, aksi tipu-tipunya ini membuat korbannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro. Kasus ini bermula ketika PK yang merupakan warga Kecamatan Terbanggi Besar, Provinsi Lampung ini bermaksud menyewa mobil kepada IW (korban penipuan).

Saat itu, untuk memuluskan aksinya dan meyakinkan korban PK mengaku bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara ternama di Kalsel.

"Pelaku berpura-pura mengatasnamakan perusahaan tambang batu bara, tempat dia bekerja. Lalu, dia menyewa mobil korbannya dengan perjanjian sistem pembayaran bulanan," cerita Tetro, Rabu (21/10) tadi.

Karena merasa yakin, IW terbuai modus oleh tersangka. Rupanya, kala itu PK juga turut meminta BPKB mobil yang disewa tersebut. Alasannya, PK berdalih itu sebagai pencacatan identitas kepemilikan mobil untuk data perusahaan.

"Saat itu korban juga menyerahkan BPKB mobil tersebut. Tak lama, pelaku tak bisa dihubungi dan tidak ada kabar. Berselang beberapa hari, korban mengetahui bahwa mobilnya tersebut telah digadaikan seharga 50 juta," urai Tetro.

Karena kejadian itu, korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kepada kepolisian. Yang mana korban menaksir bahwa kerugiaannya mencapai Rp114 juta rupiah.

"Kita lakukan penyelidikan yang cukup panjang di kasus ini. Akhirnya pelaku berhasil diringkus. Ia mengakui bahwa uang hasil perbuatanya itu dihabiskan untuk hiburan dan kebutuhan sehari-hari," tegas Tetro.

Terkait pasal yang disangkakan, sarjana muda ini bakal jerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X