Jual Beli Miras Resahkan Warga, Ditangkap Polisi, Dihukum Ringan

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:07 WIB
MERESAHKAN: Pria di Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru diamankan Polsek Banjarbaru Barat karena perbuatannya menjual miras di rumah sangat meresahkan warga. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
MERESAHKAN: Pria di Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru diamankan Polsek Banjarbaru Barat karena perbuatannya menjual miras di rumah sangat meresahkan warga. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU Ringannya hukuman terhadap penjual dan penikmat minuman keras, membuat peredaran miras di Kota Banjarbaru sulit diberantas, karena tidak ada efek jera. Padahal, miras kerap menjadi pemicu berbagai aksi kriminal lain dan sangat meresahkan masyarakat.

Terbaru, seorang pria berinisial RI diamankan aparat berwajib. Lantaran ia mengedarkan miras ilegal di sekitaran kediaman pribadinya, di kawasan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.

RI sendiri dicokok oleh jajaran Polsek Banjarbaru Barat dalam giat penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (22/10) malam. Saat diamankan, di rumahnya didapati belasan botol miras siap edar.

"Benar RI kita amankan di kediamannya. Penangkapan ini bermula dari laporan warga bahwa yang bersangkutan dicurigai memperjualbelikan miras di kawasannya," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung.

Kecurigaan masyarakat sekitar kata Kapolsek terbukti. Sebab di dalam rumahnya, RI menyimpan miras yang bakal dijualnya dengan cara satuan. Totalnya ada 19 botol miras berbagai jenis dan merek yang disita dari tangan RI.

"Ada sedikitnya 19 Botol miras. Di antaranya merk mansion house 1 botol, anggur merah  12 botol dan anggur putih 6 botol," sambung Kapolsek.

Adapun, RI beserta barang bukti miras tegas Kapolsek sudah diamankan ke Mapolsek Banjarbaru guna di data dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka jelas Kapolsek juga mengakui perbuatannya.

"Kita sudah memastikan bahwa tersangka menjual miras berbagai merek itu tanpa adanya izin. Saya imbau juga kepada masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol  ini. Karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain," tegas Kapolsek.

Atas hal ini, tersangka bakal dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang larangan pengedaran miras dan akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan 

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:40 WIB

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X