Utuh Diamankan Polisi Bersama 2,27 Gram Sabu

- Senin, 26 Oktober 2020 | 08:03 WIB
APES: Utuh (27) saat diamankan anggota Sat Narkoba Polres HSU dan Polsek Babirik di Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik.
APES: Utuh (27) saat diamankan anggota Sat Narkoba Polres HSU dan Polsek Babirik di Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik.

AMUNTAI - Tengah asik berkendara roda dua pria bernama Rahmadi alias Utuh (27) warga Desa Babirik Hilir RT 01 Kecamatan Babirik diamankan anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara bersama Polsek Babirik Kamis (22/10) sekitar pukul 15.15 Wita.

Karena terkejut, motor merek Suzuki Shogun milik Utuh harus menepi di Jalan Desa Murung Kupang. Sempat kaget namun anggota Satres Narkoba dan Polsek Babirik memeriksa pakaian dan badan Utuh.

Saat digeledah apa yang menjadi kecurigaan anggota, ternyata benar. Sebab satu paket sabu yang disamarkan di dalam bungkusan rokok akhirnya ditemukan.

Tak main-main jumlah sabu dengan berat kotor seberat 3,17 gram dan berat bersih 2,27 gram akhirnya diamankan petugas termasuk kendaraan dan uang tunai sekitar Rp3.415.000, diduga hasil transaksi berhasil diamankan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswandi membenarkan pihaknya dibantu dengan Polsek Babirik berhasil menangkap pelaku pemilik sabu. Yang bersangkutan merupakan bandar.

"Ini bagian dari program HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba). Dapat informasi dari masyarakat langsung kami tidak lanjuti dengan menangkap pelaku dengan barbuk yang disangkakan," kata Siswadi pada sambungan WhatsApp Minggu (25/10).

Pria yang hanya mengenyam bangku pendidikan SD ini pada penyidik mengakui semua bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Dan selanjutnya akan dijual kembali.

"Ancaman di kenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Utuh yang menyandang status tersangka dalam Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu," kata Sis sapaan akrabnya. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X