Tanpa Diperiksa, Sekda Langsung Dipecat, Supiansyah: Baiknya Berdamai, Kembalikan Jabatan Rooswandi

- Senin, 26 Oktober 2020 | 08:11 WIB

BATULICIN - Polemik penonaktifan Sekda Tanbu H Rooswandi Salem disayangkan Ketua DPRD Tanbu, Supiansyah. Menurutnya semestinya itu tidak terjadi jelang Pilkada 9 Desember 2020.

“Saya kaget dengan kejadian ini,” ujarnya. Dia mengatakan jelang Pilkada Mendagri melarang bupati melakukan pergantian sekda 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan setelah pemilihan.

“Apakah penonaktifan sekda ini sudah ada izin dari Mendagri, atau belum? Harusnya pengangkatan sekda berasal dari rekomendasi gubernur dan penonaktifan sekda harus persetujuan gubernur. Apakah SK terkait itu sudah atau tidak, saya juga belum tahu,” jelasnya.

Dari informasi yang dia terima, sekda dituduh telah melanggar PP No 53 tentang Aturan Kepegawaian, terutama pasal 4. Namun Supiansyah meragukan hal itu.

“Apakah selama ini sekda sudah diperiksa. Apabila hasil pemeriksaan sudah terbukti bersalah, mungkin sah-sah saja. Tapi dari informasi yang saya terima, hingga saat ini (kemarin), sekda tidak pernah diperiksa, SK Bupati langsung keluar,” paparnya.

Dia melihat tata cara penerbitan SK tersebut lemah. Yang menjadi janggal adalah tiga SK Bupati diterbitkan pada tanggal yang sama. Artinya SK tersebut tidak mengikuti mekanisme surat menyurat tatanan pemerintahan dan negara.

Oleh karena itu, H Supiansyah berharap posisi sekda dikembalikan ke Rooswandi Salem. “Janganlah membuat gaduh, apalagi mau Pilkada,” tegasnya.

Terkait penonaktifan sekda yang dinilai politis, Supiansyah mengatakan itu tentu sah-sah saja. Apalagi Sudian Noor merupakan ketua tim pemenangan salah satu paslon.

“Karena jabatan sekda itu jabatan yang strategis. Tapi saya tidak melihat sekda memihak kepada calon tertentu. Dia netral,” tegasnya. Mestinya, bupati menindak ASN yang tidak netral. " “Banyak orang yang tahu ada beberapa ASN yang tidak netral dalam Pilkada,” ucapnya.

Meski begitu, Supiansyah mengatakan pihaknya tidak akan melakukan langkah politik terkait hal tersebut. Hak interpelasi dan hak angket membutuhkan waktu yang lama, sementara jabatan bupati hanya tersisa 3,5 bulan saja.

“Saya hanya bisa memberikan saran agar berdamai saja. Kalau bisa jabatan sekda dikembalikan ke H Rooswandi Salem,” pintanya.

Sementara Ketua Bawaslu Tanbu Kamiluddin Malewa tidak mau memberikan komentar terlalu jauh terkait penonaktifan sekda tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pemda. “Kalau saya melihatnya tetap pada proporsional di internal pemda,” ujarnya.

Soal penonaktifan sekda ini terkesan berbau politik, menurut Malewa tidak melihat sampai kesana.“Saya juga tidak tahu ada apa di dalamnya. Tentang kebenarannya saya juga tidak tahu. Saya hanya tahu setelah baca koran. Kami dari Bawaslu cuma melihat itu merupakan kewenangan dari internal pemda,” jelasnya.

Hanya saja Malewa mencoba menjelaskan terkait tentang penonaktifan sekda dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu, jika dihubungkan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (2) menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri."

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X