Soal penonaktifan sekda ini terkesan berbau politik, menurut Malewa tidak melihat sampai kesana.“Saya juga tidak tahu ada apa di dalamnya. Tentang kebenarannya saya juga tidak tahu. Saya hanya tahu setelah baca koran. Kami dari Bawaslu cuma melihat itu merupakan kewenangan dari internal pemda,” jelasnya.
Hanya saja Malewa mencoba menjelaskan terkait tentang penonaktifan sekda dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu, jika dihubungkan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (2) menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri."
Sebelumnya Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor mengeluarkan SK penon-aktifan Rooswandi Salem tanggal 22 Oktober lalu. Di dalam SK yang bersifat "rahasia" itu, Rooswandi diberhentikan karena ada dugaan pelanggaran disiplin.
Surat tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu dengan tembusan kepada sejumlah pejabat terkait, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Negera, Gubernur Kalsel, Kepala Regional VII BKN Banjarmasin, Inspektur Daerah Tanbu dan Kabag Hukum Tanbu.(kry/ran/ema)