Sekali Pancing, Langsung 3 Pengedar Sekaligus yang Terjebak

- Senin, 26 Oktober 2020 | 12:36 WIB
Para tersangka
Para tersangka

BANJARMASIN - Sekali pancing, tiga tersangka narkotika diringkus sekaligus. Mereka ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutoyo S Gang Amaliah RT 19, Senin (19/10).

Rumah itu disewa atas nama Mugianto (42). Kedua rekannya adalah M Yusuf Hanafi (39) dan Muhammad Zaini (25), keduanya warga Jalan HKSN. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan paket sabu.

"Beratnya 34,45 gram. Tujuh dalam bungkusan besar, satu dalam paket kecil," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari HS, kemarin (25/10).

Mereka dipancing lewat trik polisi yang menyamar menjadi pembeli. "Mereka tak sadar sedang bertransaksi dengan anggota kami. Begitu barang pesanan diserahkan, langsung disergap," tambahnya.

Dugaan sementara, ketiganya merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini. "Kami lidik cukup lama. Memantau setiap pergerakan Mugianto di rumah itu," tegasnya.

Mugianto, Yusuf dan Zaini diancam penjara selama enam tahun. Dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sepertinya mereka satu jaringan. Kami coba gali lebih dalam, siapa penyalur di atas mereka," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X