Menurutnya, dia tidak pernah dimintai izin soal baliho. "Yang pasang dan buat tidak mengetahui. Bahkan, balihonya dipasang di mana juga juga tidak tahu. Dengar aja katanya ada," tambahnya.
Sekadar diketahui, ini sudah kali kedua pengacara melaporkan ke bawaslu. Sebelumnya, yang dilaporkan adalah Sayed Jafar, kepala desa dan seorang ASN.
Kasus sebelumnya, yang dilanjutkan hanya kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN. Kasus Sayed Jafar dan kepala desa dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti. (zal/ema)