Dukung Pembangunan Desa

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 08:30 WIB
BANGUN JALAN: Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanbu memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian warga.
BANGUN JALAN: Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanbu memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian warga.

BATULICIN - Arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menitikberatkan pada prioritas Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Arahan tersebut  tersambung secara virtual oleh pihak kecamatan, kepala desa maupun aparatur desa serta sejumlah kepala dinas di ruang kerja masing-masing. 

Terkait SDGs ini, Abdul Halim Iskandar mengatakan tiga fokus anggaran dana desa tahun depan. Pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

“Sebagaimana kita maklumi, masih ada sekitar 3000 desa yang belum dialiri listrik. Program nasional pembangunan ekonomi nasional, elektrifikasi antara lain adalah penyediaan listrik desa. Kemudian kita maklumi juga ada 11.000 desa yang belum tersalur jaringan internet,” papar Halim dalam  rekaman teleconference.

Kemudian terakhir ialah prioritas dana desa tahun 202, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.

"Pertengahan September, Kementerian Desa sudah mengeluarkan dan sudah mengundangkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 diundangkan tanggal 15 September tahun 2020,” jelasnya.

Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Halim menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah. Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.

"Kedua dampak pembangunan desa juga harus dirasakan bukan hanya keberadaan dana desa yang dirasakan. Kehadirannya untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya dan oleh karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus,” terangnya.

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa, maka diharapkan mampu adanya output yaitu, adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual  di desa tersebut. Kedua, memudahkan intervensi kementerian/lembaga, pemda (provinsi, kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa. “Pembangunan desa dengan dana desa belum berdasar pada kondisi faktual pada kebutuhan masih didasarkan pada keinginan elit yang kemudian disinyalir oleh Presiden. Nah semoga, dengan SDGs K/L dan swasta dalam bantu pembangunan desa akan mudah,” jelasnya.

Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan ialah, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

"SDGs Desa sampai 2030, itu rincian itu tinggal memilih mana yang dimau oleh desa. Kita hanya beri panduan misal desa tanpa kemiskinan dan kelaparan supaya warga dan pemangku desa bisa mudah bayangkan arah pembangunan kemana, dana desa buat apa. Kita pertegas di SDGs Desa itu, kewenangan desa kita cuma berikan arahan yang jelas,” tandasnya. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X