Divonis 2,6 Tahun, Guru Honorer yang Posting Bertema Khilafah Itu akan Banding Dunia Akhirat

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:52 WIB
TAK TERIMA: Pengacara Janif Zulfiqar dan simpatisan Despi di depan PN Kotabaru, Senin (26/10). Karena dituduh melanggar UU ITE, Despi Divonis 2,6 Tahun. | FOTO; ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
TAK TERIMA: Pengacara Janif Zulfiqar dan simpatisan Despi di depan PN Kotabaru, Senin (26/10). Karena dituduh melanggar UU ITE, Despi Divonis 2,6 Tahun. | FOTO; ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Guru honorer di SD LB Kotabaru, Despianoor Wardani divonis 2,5 tahun penjara, tambah denda Rp20 juta. Dia dinyatakan hakim bersalah melanggar UU ITE terkait postingannya yang bertema Khilafah di beranda facebooknya.

Kasus Despi sendiri ternyata menarik perhatian nasional. Pasca pembacaan putusan, Senin (26/10) pagi, hastag #bebaskandespianoor trending pertama di Indonesia. Sore sekitar pukul 15.00 masih trending, di nomor dua. Mengalahkan perbincangan twitter soal Blackpink.

Di sisi lain, sidang sendiri berjalan ketat. Beberapa wartawan memilih balik kanan. Karena tidak boleh masuk meliput oleh petugas PN Kotabaru. Hanya bisa di depan pagar yang dijaga barisan polisi dan tentara.

Puluhan simpatisan Despi yang datang dari berbagai majelis taklim di Banua juga tidak bisa masuk. Hanya beberapa yang diizinkan, setelah diperiksa ini dan itunya.

Hakim Ketua, Christina Endarwati saat membacakan putusan, menilai postingan Despi terbukti melanggar UU ITE. Dengan pertimbangan, postingan itu bertema Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dengan Islam Khilafah.

Lawannya kata hakim, adalah orang-orang yang berusaha mempertahankan Pancasila. Dalam hal ini pemerintah. Dalam putusan itu, hakim menilai yang memberatkan adalah ajaran yang diposting menyimpang dari Pancasila. Kemudian dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Yang meringankan cuma satu: Despi sopan dan baik salam sidang.

Bagaimana kuasa hukum menanggapi putusan itu? Pengacara Janif Zulfiqar menegaskan, mereka akan banding. "Banding di dunia dan banding di akhirat," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

Janif menilai, keputusan hakim cacat. Karena yang disangkakan adalah UU ITE. Sementara yang dibahas masalah Khilafah dan Pancasila. "Di mana ada klien kami mau ganti Pancasila? Ini ngawur," ujarnya.

Menurut Janif, sesuai pernyataan pemuka agama sebelumnya, Pancasila itu Islam. Sehingga ujarnya, tidak mungkin HTI mengganti itu. Yang diinginkan hanyalah, sariat Islam ditegakkan. "Dan ini dakwah, yang dilindungi undang-undang," ucapnya.

Dia mengaku menyesal mendengar putusan yang dibacakan hakim. Seolah katanya, Islam Khilafah itu ajaran HTI. Padahal sebutnya, ulama sepakat Khilafah itu memang ajaran Islam.

Menurut Janif, putusan hakim dipaksakan. "Karena sebenarnya, tidak ada sangkutnya ke pasal UU ITE. Kami akan lawan. Jangan lagi ada dakwah Islam dikriminalisasi. Yang diposting Despi adalah status dakwah karena kecintaan pada negeri ini," bebernya.

Dia pun meminta kepada pemerintah agar merevisi secara total UU ITE, karena dikhawatirkan akan membungkam kebebasan pendapat dan menyampaikan gagasan yang dilindungi UUD. "Ini pasal karet. Lihat sendiri sidang Despi ini," keluhnya.

Bagaimana tanggapan Despi? Menurut Janif, kliennya menyerahkan urusan ini kepada Tuhan. "Pada saat ditangkap lagi, dia bilang saya sudah mulai terbiasa. Jadi mau hukuman berapa saja dia siap. Justru jadi medan dakwah selanjutnya di dalam. Yang dia khawatirkan adalah kriminalisasi terhadap dakwah Islam," ujar Janif.

Humas PN Kotabaru Eko Murdani Simanjuntak membenarkan pagi itu, wartawan memang tidak diperkenankan masuk. Wartawan sebutnya bisa menonton di siaran langsung youtube. Sidang secara daring. Jadi tidak ada pengunjung persidagan," ujarnya. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X