Cabuli Balita, Warga Tanah Bumbu ini Dibekuk

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:54 WIB
CABUL: Tersangka SB tertunduk dalam jumpa pers di Polsek Karang Bintang, kemarin. Pria ini ditangkap karena mencabuli balita. | FOTO: ISTIMEWA/RADAR BANJARMASIN
CABUL: Tersangka SB tertunduk dalam jumpa pers di Polsek Karang Bintang, kemarin. Pria ini ditangkap karena mencabuli balita. | FOTO: ISTIMEWA/RADAR BANJARMASIN

BATULICIN - Entah mengalami gangguan kejiwaan, lelaki berinisial SB (40), warga Jalan Melati RT 03 RW 04 Desa Pandan Sari Kecamatan Karang Bintang, nekat mencabuli AK, seorang balita berusia 4 tahun.

Saat ulah bejatnya tersebut terendus, pihak keluarga pun melaporkan tindakan asusilanya itu ke Polsek Karang Bintang. Tak berapa lama kemudian, SB dibekuk.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Saragih melalui Kapolsek Karang Bintang Ipda Sugeng Joko Siswanto mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (24/10) di rumahnya.

“Dari pengakuan korban, tersangka mencabulinya pada siang hari. Dia diiming-imingi bermain game. Saat itulah aksi bejat SB dilakukan,” terang kapolsek.

Ulah bejat SB dilaporkan AK ke keluarganya. Tak terima, keluarga dan kepala desa setempat melaporkan kejadian itu ke polsek. Unit Reskrim Polsek Karang Bintang langsung bergerak cepat. Keesokan harinya, SB ditangkap.

“Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” tegas kapolsek.

Hingga kemarin, tersangka SB masih mendekam di rumah tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak mereka agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. (kry/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X