Jelang Libur Panjang, Kelengkapan Kendaraan dan Protokol Kesehatan akan Dirazia

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:56 WIB
PENCEGAHAN: Kapolres HSS AKBP Siswoyo didampingi Bupati HSS Achmad Fikry dan Dandim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono saat jumpa pers di Aula Rakat Mufakat Pemkab HSS, kemarin. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
PENCEGAHAN: Kapolres HSS AKBP Siswoyo didampingi Bupati HSS Achmad Fikry dan Dandim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono saat jumpa pers di Aula Rakat Mufakat Pemkab HSS, kemarin. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat libur panjang, jajaran Kepolisian resor (Polres) Hulu Sungai Selatan memadukan operasi Zebra Intan 2020 dengan operasi yustisi penegakkan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo menjelaskan operasi Zebra Intan 2020 dilaksanakan dari 26 Oktober sampai 8 November mendatang, digelar bersama Satgas Covid-19 Kabupaten HSS. Selain memeriksa surat-surat pengendara juga akan memonitor penerapan protokol kesehatan.

"Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dalam jumpa pers penanganan Covid-19 di Aula Rakat Mufakat Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab HSS, (26/10).

Sesuai Perbup nomor 44 tahun 2020 warga tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai teguran, sanksi sosial menyapu jalanan, menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, dan denda mulai Rp 50 ribu sampai 250 ribu.

“Dari operasi yustisi yang sudah dilakukan paling banyak diberikan teguran lisan kepada 38.471 orang, disusul sanksi sosial membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan kepada 7.142 orang, teguran tertulis sebanyak 991 orang dan sanksi denda dengan total Rp 4.105.000 dari 80 orang”, rinci Kapolres.

Dalam operasi yustisi penegakan Perbup nomor 44 tahun 2020 ini, tim gabungan dari TNI/Polri sampai Satpol PP, mulai pagi sampai malam hari menyasar fasilitas umum seperti kawasan pasar, terminal, kafe, restoran sampai rumah makan yang tersebar di seluruh Kabupaten HSS. “Tujuan operasi yustisi tentunya untuk menurunkan angka positif, menurunkan angka kematian serta menaikkan angka kesembuhan,” Sebut Siswoyo.

Saat libur panjang nanti, jajaran Polres HSS juga akan melaksanakan pengamanan di objek wisata dan tempat keramaian lainnya. Hal ini agar tidak sampai terjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19. (shn/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X