1 Kilo Sabu Disita, Gagal Dipasok ke Balikpapan

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:19 WIB
BUBUK SETAN: Satu kilogram sabu itu dibungkus dalam 20 paket besar. Dibawa dalam ransel yang dipanggul Saberan (48).
BUBUK SETAN: Satu kilogram sabu itu dibungkus dalam 20 paket besar. Dibawa dalam ransel yang dipanggul Saberan (48).

BANJARMASIN - Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram disita Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel. Dua tersangka pada tempat dan waktu berbeda.

Mereka Saberan alias Aban (48) warga Loa Kulu, Kabupaten Tenggarong, Kaltim. Tersangka kedua Arman (28) warga Jalan Ruhui Rahayu Gang Pelita, Balikpapan Selatan.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalong diwakili Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito mengatakan, Saberan ditangkap pada Kamis (22/10) di Jalan Ahmad Yani kilometer 6,8 Kertak Hanyar.

"Darinya kami menyita satu kilogram. Yang dikemas dalam 20 paket besar. Barang dibawanya menggunakan ransel," terang Yanto, (26/10). Dari mulut tersangka pertama, polisi memperoleh keterangan tentang Arman. Tim gabungan BNN Banjarmasin dan Banjarbaru kemudian meringkus Arman di Balikpapan.

"Keduanya masih dalam pemeriksaan. Melihat modusnya, dari Kalsel mereka memasok ke Kaltim. Kami masih mengupayakan penelusuran bandar di atasnya," lanjutnya.

Bisnis itu terendus dari laporan warga bahwa akan ada transaksi di Jalan Ahmad Yani kilometer 7. Di lapangan, personel menyebar, melacak target bermodal ciri-ciri pengedar. Tak lama, datang ojek online yang mencurigakan. Anggota kemudian membuntutinya.

"Dia mengaku hendak membawanya ke Kaltim. Keduanya kami sangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X