Pembungkaman? Mahasiswa Persilakan Publik untuk Menilai

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:22 WIB
AKSI SOLIDARITAS: Menemani Ahdiat Zairullah yang dipanggil polisi, mahasiswa berjalan dari kampus ULM sampai Mapolda Kalsel, kemarin (26/10). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
AKSI SOLIDARITAS: Menemani Ahdiat Zairullah yang dipanggil polisi, mahasiswa berjalan dari kampus ULM sampai Mapolda Kalsel, kemarin (26/10). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tak mudah menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Di Banjarmasin, dua pekan seusai mahasiswa turun ke jalan, mereka harus memenuhi panggilan Polda Kalsel. Dalihnya, demonstrasi di depan DPRD Kalsel itu mengganggu ketertiban dan melanggar undang-undang.

Senin (26/10) siang, Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah datang memenuhi panggilan. Kedatangannya tak sendirian. Turut serta rekan-rekan mahasiswa lainnya.

Bersama Ahdiat, mereka aksi jalan kaki dari Universitas Lambung Mangkurat di Jalan Hasan Basry menuju mapolda di Jalan S Parman.

Setiba di mapolda, masih mengenakan jas almamater, Ahdiat yang bersama kuasa hukumnya memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Di situ, selama berjam-jam, Ahdiat dimintai keterangan. Rupanya, yang dimintai keterangan tidak hanya Ahdiat. Ada pula rekan sekampusnya, Ahmad Renaldi.

Dalam surat nomor S.Pgl/525-1/X/2020/Ditreskrimum, Ahdiat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan dengan sengaja mengumpulkan massa. Dan tidak segera pergi ketika aparat memberikan peringatan. Ada 20 pertanyaan yang harus dijawab Ahdiat dan juga rekannya.

Advokat yang menjadi kuasa hukum Ahdiat dan rekan-rekannya, M Pazri mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan itu bernada umum. Dari identitas hingga detail unjuk rasa.

"Sampai kepada pertanyaan ada atau tidaknya peringatan yang diberikan aparat selama aksi," jelasnya.

Pazri menilai, dugaan pelanggaran pasal 218 KUHP itu tidak sesuai. Karena subtansi yang dituduhkan samar-samar.

Contoh, peringatan yang diterima mahasiswa saat berdemo Kamis (15/10) lalu tidak diterima secara langsung oleh mahasiswa. "Peringatan dapat dalam bentuk ucapan atau tertulis. Yang ada kan dalam lisan, tapi bentuknya di lapangan hanya sebatas membujuk. Baik dari Kapolda atau Danrem," tuturnya.

Dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya, perkara tersebut bakal diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

"Saya berharap, pihak berwenang dapat lebih bijak dan selektif dalam mendalami penyidikan kasus dugaan pelanggaran pasal 218 KUHP itu," tutupnya.

Sementara Ahdiat, menyayangkan pemanggilan dirinya dan Renaldi. Menurutnya, langkah hukum terlalu berlebihan. "Kami sangat menyayangkan. Harusnya bisa diselesaikan di diskusi atau mediasi. Tanpa harus melalui proses hukum," ungkapnya seusai diperiksa.

Dia khawatir, kebebasan berpendapat di muka umum terhambat. Terlebih, besok (28/10) bakal kembali digelar aksi besar secara nasional. Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X