Antisipasi Covid-19 di Musim Libur Panjang, Keluar Masuk Kota Diminta Rapid Test

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30 WIB
LIBUR PANJANG: Salah seorang warga Banjarbaru diambil sampel darahnya ketika menjalani rapid test beberapa waktu lalu. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
LIBUR PANJANG: Salah seorang warga Banjarbaru diambil sampel darahnya ketika menjalani rapid test beberapa waktu lalu. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Beberapa waktu mendatang. Libur panjang dan cuti bersama bakal bergulir. Jika mengacu kalender, momen ini berlangsung dari tanggal 28-31 Oktober 2020.

Memang pekan ini, ada libur panjang. Pada 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 cuti bersama, sementara 29 Oktober 2020 libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Terkait momentum ini, diperkirakan akan banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk beragamam aktivitas. Termasuk yang populer dan hampir jadi tradisi: bepergian ke tempat wisata.

Momentum liburan itu tentunya dapat menyebabkan terbentuknya kerumunan massa yang mana rawan menyebabkan penularan Covid-19 yang kini belum melandai.

Terkait hal ini, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menegaskan pihaknya meminta masyarakat Kota Banjarbaru maupun wisatawan yang akan berlibur ke Kota Banjarbaru untuk dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terkait libur panjang dan cuti bersama, kami berpesan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya bersama menjaga diri kita dan orang-orang disekitar kita," ujarnya.

Selain kepada masyarakat dan wisatawan, Bernhard juga mengingatkan agar pengelola tempat wisata dan tempat usaha lainnya untuk   mematuhi ketentuan dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Hal ini juga bagian dari menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran  Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020," sambungnya.

Dituturkannya, isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri itu memuat 9 poin. Yang mana kesembilannya wajib dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama berlangsungnya libur panjang.

Untuk poin yang pertama, Pemda diwajibkan mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.

Kemudian poin kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan masing-masing, masyarakat diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Sesuai edaran di poin ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, agar dilakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 dan bagi yang positif, agar tidak melakukan perjalanan," katanya.

Bersambut dengan poin ketiga, poin keempat meminta apabila telah kembali dari perjalanan, dalam edaran kata Bernhard disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

"Dalam poin kelima juga disebutkan agar daerah dapat memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan Satgas Covid-19," katanya.m

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X