Rooswandi juga berharap kasus yang menimpanya tersebut tidak ditungganggi oleh kepentingan pihak-pihak lain dalam rangka kontestasi politik di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saya juga akan menyampaikan perihal ini kepada instansi pemerintah pusat yang memiliki tupoksi dalam penanganan hal seperti ini. Semoga saja dapat selesai dan hak saya tidak direnggut tanpa prosedur yang tepat. Saya merasa seperti dikriminalisasi,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah bukan alat atau kepentingan bagi pihak-pihak tertentu. Jadi dia berharap bupati bisa bijak melihat dan menyadari kebijakannya. “Gunakan langkah pembinaan serta tabayyun sebelum menetapkan sebuah kebijakan,” sarannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanbu Kamiluddin Malewa mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal terkait penonaktifan sekda. “Mengenai adanya dugaan pelanggaran atau tidak, nanti akan diketahui dari hasil penelusuran,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya hanya menerima informasi dari dari media terkait alasan penonaktifan sekda tersebut. Karena itu, dia minta agar menunggu hasil penelusuran oleh tim penelusuran Bawaslu Tanbu. “Bawaslu akan melakukan penelusuran apakah peristiwa ini masuk ranah UU Pilkada,” jelasnya.
Hingga sore kemarin, Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor masih memilih bungkam. Dihubungi via telpon tidak menjawab meskipun HP-nya aktif. Begitu juga pertanyaan yang disampaikan melalui pesan Whatsapp tidak mendapat balasan. Dari informasi yang diterima Radar Banjarmasin, kemarin bupati sedang berada di Jakarta.