3 Proyek Pemko Banjarmasin Tak Punya IMB, Kadis PUPR: Tak Ada yang Sempurna

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:03 WIB
BELUM BERIZIN: Inilah Jembatan Kelayan 4 atau Jembatan Gerilya. Satu dari tiga proyek pemko yang belum ber-IMB. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BELUM BERIZIN: Inilah Jembatan Kelayan 4 atau Jembatan Gerilya. Satu dari tiga proyek pemko yang belum ber-IMB. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Balai Kota tak pernah sepi dari kegaduhan. Tiga proyek jembatan yang sedang digarap Pemko Banjarmasin, ternyata belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan).

---

BANJARMASIN - Yakni Jembatan HKSN 1 di Kelurahan Kuin, Jembatan Kelayan 4 (Gerilya) di Kelurahan Kelayan Dalam, dan Jembatan Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil.

Ketiga proyek itu ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Tak tanggung-tanggung, ketiganya menyedot anggaran lebih dari Rp100 miliar.

Semuanya bersumber dari APBD kota. Rinciannya, Rp62 miliar untuk Jembatan HKSN 1, Rp13 miliar untuk Jembatan Gerilya, dan Rp44 miliar untuk Jembatan Pulau Bromo.

Ketiadaan IMB itu baru terbongkar setelah DPRD Banjarmasin rapat bersama PUPR. Saat dewan meminta penjelasan atas ambruknya rangka besi Jembatan HKSN 1. Dalam insiden yang terjadi pada 24 September tersebut, beberapa pekerja luka-luka.

"Pas mengetahuinya, kami juga kaget. Pemko semestinya menjadi contoh bagi masyarakat," kata Anggota Komisi III, Afrizal, Kamis (22/10).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Jembatan PUPR, Riny Subantari enggan berkomentar. Dia hanya menyarankan wartawan menghubungi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kepala Dinas PMPTSP Banjarmasin, Muryanta mengakui belum bisa menerbitkan IMB ketiga jembatan itu. Lantaran masih ada syarat yang belum dilengkapi.

"Soal apa yang kurang, tanyakan saja ke PUPR. Sebenarnya kalau berkas komplet, sebentar saja. Pemohon izin juga yang menentukan," jelas Muryanta, Jumat (23/10).

Prinsipnya, setiap proyek wajib mengantongi IMB, termasuk yang dikerjakan pemerintah. Bedanya hanya tidak ada retribusi yang ditarik.

"Bedanya izin pembangunan yang dikerjakan pemerintah tidak perlu membayar. Karena kembali lagi ke pemerintah. Tapi tetap harus ada izinnya," tegasnya.

Dia mengingatkan, untuk proyek fasilitas umum, harus memenuhi syarat perhitungan teknis. "Kemudian harus disetujui tim analisa bangunan gedung. Tapi itu teknis, kami hanya urusan adminstrasi saja. Jika terpenuhi, maka bisa diberikan izin," jelasnya.

Setelah gaduh selama sepekan, akhirnya, kemarin (26/10) siang, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Windiasti Kartika angkat bicara.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X