Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Pendemo Omnibuslaw di Kalsel Sebagai Tersangka

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai  | Foto: Endang / Radar Banjarmasin
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai | Foto: Endang / Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Sehari setelah penuhi panggilan polisi, dua anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Ahdiat Zairulah dan Renaldi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya selesai pemeriksaan dan SPDP dikeluarkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai, Senin (26/10) .

Proses hukumnya pun, terang mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru ini, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Keduanya dikenakan Pasal 218 KUHP," tegasnya.

Dalam persoalan ini, polisi sudah memintai keterangan dua orang. Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah dan Renaldi datang memenuhi panggilan dengan berjalan kaki didampingi puluhan rekan-rekan mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin menuju Polda Kalsel. 

Ahdiat dipanggil berdasarkan surat nomor S.Pgl/525-1/X/2020/Ditreskrimum. Ahdiat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan dengan sengaja mengumpulkan massa. Ahdiat datang didampingi kuasa hukumnya, M Pazri. (gmp/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X