Sepuluh kebijakan tersebut yaitu, Smart Award tingkat Desa/Kelurahan, Desa/Kelurahan ODF, Hibah Tangki Septik Aman untuk MBR, Bulan Promosi Sedot Tinja(L2T2/L2T3), 1 Bank Sampah Unit di 1 Desa/Kelurahan, Gerakan Tampung, Resap, Alir, dan Pelihara Drainase Lingkungan, PHBS sebagai salah satu mata pelajaran SD dan SMP (Non Kurikulum/Muatan Lokal), Dana Desa untuk pengolahan sanitasi dan penyediaan sarana air bersih, kemitraan melalui dana CSR, dan 1 Desa Satu Embung untuk ketersediaan air baku untuk SPAM pedesaan.
“Sedangkan program paket kebijakan seperti pembangunan 18.000 jamban sehat, 1 desa/kelurahan 1 kelompok pengelola persampahan, “Benahi Selokan Atasi Genangan”, satu desa satu embung dan peningkatan SPAM IKK,” jelas Hj Mariani.
Terkait SMART Award tingkat desa/kelurahan akan dilakukan setiap tahun periode 2021-2024. SMART Award ini tujuannya untuk memotivasi desa dan kelurahan dalam upaya meningkatkan akses sanitasi dan air minum serta sebagai monitoring dan evaluasi bagi pemerintah kabupaten.
”Reward yang diberikan berupa akses peluang pendanaan dan penghargaan yang diberikan langsung oleh kepala daerah,” terangnya.
Turut hadir dalam penilaian tersebut Kepala Dinas PMD Tanbu Nahrul Fajeri, Kepala Dinas Perkimtan Tanbu Mahriyadi Noor, Direktur PDAM Bersujud Sobari, Dinas PUPR Tanbu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. (kry/ij/ram)