Wujudkan PAUD Satu Tahun Pra SD

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:40 WIB
RAPAT KOORDINASI: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu melakukan rapat koordinasi dengan lintas SKPD terkait untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019.
RAPAT KOORDINASI: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu melakukan rapat koordinasi dengan lintas SKPD terkait untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019.

BATULICIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu melakukan rapat koordinasi dengan lintas SKPD terkait untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2019. Rakor ini terkait gerakan melaksanakan program percepatan penuntasan pendidikan usia dini (PAUD) satu tahun pra sekolah dasar secara menyeluruh. Rakor sekaligus sosialisasi dari Perbup ini dibuka Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Abdul Latief di ruang Sekretariat PGRI. 

Abdul Latif mengatakan dalam sosialisasi ini menjadi pertimbangan, dimana penyelenggaraan PAUD ini dimaksudkan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.

“PAUD ini  cukup penting dan sangat menentukan. Oleh karena itu perlu PAUD satu tahun Pra Sekolah Dasar,” jelasnya. 

Guna menuntaskan program  berpayung dari Perbup ini maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah yang terbentuk dalam koordinasi, kelompok kerja ditingkat kabupaten, kecamatan baik desa maupun kelurahan. Namun selain unsur pemerintah daerah, tim koordinasi turut melibatkan masyarakat.

Tugas dari tim koordinasi atau kelompok kerja yakni membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 tahun yang belum memasuki PAUD. Kemudian melaporkan hasil pendataan pada pemerintah tingkat atas secara berjenjang dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan SKPD terkait.

“Melalui pembentukan tim koordinasi ini diharapkan anak umur 6 tahun dapat terlayani sebagai peserta PAUD sebelum 1 tahun masuk SD,” terangnya. 

Sampai tahun 2018 yang dirilis sampai tahun 2019 maka angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kabupaten Tanbu masih 57,28 persen. Adapun kendala untuk menggerakkan APK ini  didasari oleh masyarakat yang tidak mau melibatkan anaknya sebagai peserta PAUD.

“Bahkan ada orang tua yang punya tuntutan kepada guru PAUD bahwa sampai ini anaknya belum bisa baca tulis. Sementara di PAUD tidak harus bisa baca tulis tapi lebih dominan bagaimana anak bisa bersosialisasi dan bermain maka disitulah hal yang lebih penting,” paparnya. 

Peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan nonformal yaitu, kelompok bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) BA atau Bustanul Athfal. (kry/ij/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X