Sampai tahun 2018 yang dirilis sampai tahun 2019 maka angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kabupaten Tanbu masih 57,28 persen. Adapun kendala untuk menggerakkan APK ini didasari oleh masyarakat yang tidak mau melibatkan anaknya sebagai peserta PAUD.
“Bahkan ada orang tua yang punya tuntutan kepada guru PAUD bahwa sampai ini anaknya belum bisa baca tulis. Sementara di PAUD tidak harus bisa baca tulis tapi lebih dominan bagaimana anak bisa bersosialisasi dan bermain maka disitulah hal yang lebih penting,” paparnya.
Peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan nonformal yaitu, kelompok bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) BA atau Bustanul Athfal. (kry/ij/ram)