Kado Sumpah Pemuda: 2 Mahasiswa jadi Tersangka karena Demo Kemalaman

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:57 WIB
PENUHI PANGGILAN: Kuasa hukum Aliansi BEM se-Kalsel, Muhammad Pazri (kemeja batik) dan Ahdiat Zairullah (dua dari kanan) seusai memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel, Senin (26/10) | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENUHI PANGGILAN: Kuasa hukum Aliansi BEM se-Kalsel, Muhammad Pazri (kemeja batik) dan Ahdiat Zairullah (dua dari kanan) seusai memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel, Senin (26/10) | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Menjelang peringatan Sumpah Pemuda, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya, berdemo melewati batas waktu yang diizinkan. Kuasa hukum demonstran mengambil ancang-ancang gugatan pra peradilan.

---

BANJARMASIN - Dalam sekejap, dua mahasiswa dari Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, berubah status dari saksi menjadi tersangka.

"Selesai pemeriksaan Senin (26/10) sore, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamat Rifai, (27/10).

Ahdiat adalah koordinator aksi. Menjabat sebagai Korwil Aliansi BEM se-Kalsel. Sedangkan Renaldi, rekannya di Universitas Lambung Mangkurat.

Mereka dijerat dengan Pasal 218 KUHP. Bunyinya, barang siapa pada waktu rakyat berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua pekan.

Sebenarnya, ada 16 mahasiswa yang akan dipanggil polisi setelah unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan DPRD Kalsel, Kamis (8/10) lalu. "Dua ini prosesnya lanjut, sesuai pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Mengingat delik aduan, siapa yang sebenarnya melaporkan demonstran? "Ada surat keberatan saja dari masyarakat sekitar (Jalan Lambung Mangkurat)," jawabnya.

Namun, mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Banjarbaru itu enggan menyebut nama. Menurutnya, aksi sampai larut malam, pasti mengganggu pengguna jalan dan penghuni perkantoran di pusat kota. "Ada beberapa surat yang masuk," tukasnya.

Dia menekankan, mahasiswa diperiksa karena aksi yang melewati batas waktu. Sebab, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta membuat kebijakan, izin aksi yang dikantongi mahasiswa berlaku selama satu hari. Artinya, sampai pukul 00.00 saja.

Melewati itu, dinyatakan aksi ilegal. "Paling mendasar adalah melanggar aturan batas waktu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas Rifai.


Polda Tampak Terburu-buru

Ketika dihubungi, kuasa hukum mahasiswa, Muhammad Pazri mengaku terkejut. Mengingat dalam surat panggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kliennya hanya disebut saksi. "Harusnya kami menerima dulu surat penetapan tersangkanya," ujarnya.

Pengacara dari Borneo Law Firm itu melihat banyak hal yang menyalahi hukum acara pidana. Agar tertib, yang bersangkutan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Lalu pada panggilan berikutnya, disebutkan statusnya sebagai tersangka. "Sama saja mencederai proses hukum," tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X