Mahalnya Penerapan Perwali, 1 Miliar Lebih untuk Sebulan

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:08 WIB
RAZIA MASKER: Salah seorang warga Banjarmasin yang melanggar protokol didata petugas, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
RAZIA MASKER: Salah seorang warga Banjarmasin yang melanggar protokol didata petugas, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Keluar dari zona merah, bukan menjadi jaminan masyarakat Banjarmasin sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah merasa kesadaran warganya masih rendah.

"Yang sudah disiplin harus dijaga. Yang belum disiplin maka akan kami disiplinkan," ujarnya, kemarin (27/10) di Balai Kota.

Dari data Dinas Kesehatan Banjarmasin, 52 kelurahan telah keluar dari zona merah. Sekalipun tak lantas beralih ke zona hijau, karena zona kuning masih cukup luas.

Keluar dari zona merah, Herman berharap ini bisa menjadi pemicu kesadaran masyarakat. Diingatkannya, masih ada ancaman gelombang kedua penularan corona.

Maka ia menjamin, penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 terus berlanjut. Artinya, pelanggar protokol tetap dihukum. Lewat kerja sosial atau membayar denda.

Namun, diakuinya, patroli petugas seperti razia masker agak direm. Karena menyedot anggaran yang tak sedikit.

"Makanya nanti polanya akan diubah. Tapi razia masker untuk mendisiplinkan masyarakat tidak boleh dihentikan," tegas Herman.

Berapa kebutuhan anggaran untuk menegakkan perwali itu? Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, M Hilmi pernah menyebutkan.

Stimulus yang diberikan kepada petugas sebesar Rp100 ribu perhari. Sedangkan jumlah petugas yang terlibat sebanyak 347 orang.

"Jumlahnya ada 347 petugas. Terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, termasuk petugas dari kecamatan," ungkapnya.

Kalau dikalikan, artinya dalam sehari perlu anggaran sedikitnya Rp34,7 juta. Itu baru honor, belum ongkos operasional.

Perwali ini berlaku sejak 1 September lalu. Bila ditotalkan, selama satu bulan, pemko harus mengeluarkan Rp1 miliar lebih. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X