Karena itulah, ia menegaskan agar para pengendara atau pemilik mobil angkutan agar sedianya mengecek kondisi unitnya. Termasuk dalam hal ini katanya kelengkapan yang menyangkut uji KIR.
"Karena memang sebetulnya tujuan uji KIR ini juga demi keselamatan pengendara maupun penumpang. Misalnya soal pencahayaan, apabila tidak berfungsi baik tentu merugikan," katanya.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan dan pengujian. Magi menyebut bahwa rata-rata pengendara mobil angkutan sudah mulai tertib. Terlebih katanya sekarang juga berbarengan dengan operasi kepatuhan berlalu lintas dari kepolisian.
"Jadi memang operasi yang dilakukan kepolisian juga berdampak kepada uji KIR ini. Pengendara rata-rata melengkapi kekurangan kelengkapannya, semisal kondisi ban yang sudah aus diganti mereka," ceritanya.
Sebagai informasi, pengujian KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang sendiri dilakukan setiap enam bulan sekali untuk satu unit armada. Adapun, besaran tarif sekali pengujian berkisar dari Rp. 70.000. Dalam satu bulan, UPT PPKB bisa melayani sampai 500 unit dan satu tahun mencapai 6000 unit.
Di Banjarbaru sendiri, rata-rata UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dishub Banjarbaru melakukan pengujian hingga 30 unit sehari. Dalam setahun, retribusi KIR ini bisa menyumbang PAD mencapai 400 juta rupiah. (rvn/bin/ema)