5 Hari Diselidiki, Kasus Jaya Dihentikan

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Darmawan Jaya Setiawan
Darmawan Jaya Setiawan

BANJARBARU - Setelah berproses kurang lebih lima hari melakukan penyelidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) memutuskan laporan dugaan tindak pidana pemilihan di Pilkada Banjarbaru berstatus gugur.

Keputusan ini sendiri ditegaskan dalam keterangan resmi Sentra Gakumdu Banjarbaru yang beranggotakan unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Banjarbaru, Selasa (27/10).

Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar menerangkan, mulanya laporan dugaan pelanggaran ini masuk pada tanggal 22 Oktober lalu. Pelapor diketahui bernama Muhammad Auliansyah. Sementara terlapor adalah Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan (pasangan Martinus).

Jaya dilaporkan diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

"Selama 5 (lima) hari Sentra Gakumdu Banjarbaru sudah memanggil dan memeriksa 12 (dua belas) orang saksi. Juga terhadap ahli bahasa dan hukum. Diperoleh kesimpulan, baik unsur subjektif dan objektif tidak terpenuhi. Kasus ini tidak dapat dilanjutkan dan dihentikan," kata Dahtiar. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X