Disperindag Kalsel Gelar Talkshow Hari Konsumen Bertajuk Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:47 WIB
TALKSHOW:  Talkshow Hari Konsumen Bertajuk Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal yang digelar Disperindag Kalsel.
TALKSHOW: Talkshow Hari Konsumen Bertajuk Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal yang digelar Disperindag Kalsel.

BANJARMASIN – Keadaan sekarang ini dihadapkan pada perubahan yang sangat cepat dan persaingan yang ketat mewarnai dunia usaha dan bisnis, dengan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar yang tidak memenuhi ketentuan. Terlebih lagi adanya tanggung jawab pelaku usaha di negara kita masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pada dasarnya, mereka yang mengaku pelaku usaha biasanya mencari-cari apa pun untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan mengindahkan hak-hak konsumen. Bahkan tak sedikit pelaku usaha yang mengambil hak konsumennya. Seperti pelaku usaha yang menyediakan berbagai produk, baik olahan rumah maupun perusahaan.

Pabrikan yang jauh dari kata sehat seringkali membuat konsumen terkecoh untuk memilih seusai dengan apa yang dilihat atau diinginkan, bukan apa yang dibutuhkan. Salah satunya dengan menawarkan tampilan yang menarik atau harga yang jauh lebih murah dari produk serupa milik produsen lain.

Untuk itu diperlukan upaya untuk menghindarkan diri dari dampak negatif penggunaan suatu barang, dengan lebih cermat memilih barang dan jasa yang akan digunakan.

“Konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, termasuk menghindari jadi korban promosi produk yang tidak sesuai kualitasnya atau perbuatan curang dari pelaku usaha,” tutur Drs. H. Birhasani, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional 2020.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen. Sehingga diharapkan dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, yakni tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, pastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

“Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional,” tambahnya lagi.

Dalam talkshow yang mengangkat tema ‘Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal’, juga dipaparkan berbagai upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perdagangan, seperti melalui sosialisasi, kerjasama dengan pihak terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM) dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa juga dengan secara ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, mainan anak dan pakaian bayi, hingga produk elektronik dan rumah tangga. 

Pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dibenarkan oleh Drs. H. G. Kakerissa, Apt., Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

Khusus obat dan makanan, menurutnya ada sejumlah target, yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

“Pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjelaskan kebijakan keamanan pangan. Di mana keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, meruikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” tuturnya.

Hal itu pula yang mendasari BPOM terus melakukan pengawasan dari pre-market hingga post-market, atau mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X