Pengedar Sabu Sungai Pandan Ditangkap

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 09:29 WIB
MALU: Abdurrahman pemilik empat paket sabu yang diamankan anggota Polsek Alabio.
MALU: Abdurrahman pemilik empat paket sabu yang diamankan anggota Polsek Alabio.

AMUNTAI - Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap tangan bandar sabu Selasa (27/10) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah di RT 03 Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan.

Dalam penyergapan tersebut anggota Polsek Alabio berhasil menyita empat paket sabu dengan berat kotor 1,06 gram.

Pelaku diketahui bernama Abdurrahman alias Agus (36) warga Desa Rantau Karau Tengah.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro menjelaskan pihaknya dalam menjalankan program inovasi 'HSU Bersinar' (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) berhasil mengungkap kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah tepatnya di lantai dekat terlapor duduk. Ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,26 gram," kata Agus pada Radar Banjarmasin lewat sambungan WhatsApp Rabu (28/10).

Saat digeledah oleh anggota, kepala desa setempat bernama Saderi juga hadir menyaksikan. Barang bukti uang Rp1.050.000 yang diduga hasil berjualan narkotika, turut diamankan. Demikian pula satu bungkus berisikan empat bungkus plastik piper klip kosong, satu handphone merk Nokia type 102 warna biru lengkap dengan sim card. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X