BARABAI - Putusan vonis 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa R (15) pelaku pembunuhan istri muda Pembakal di Hulu Sungai Tengah akhirnya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Artinya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai diterima kedua belah pihak yang berperkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prihanida Dwi Saputra langsung menjalankan eksekusi putusan majelis hakim itu yakni membawa terdakwa R (15) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kabupaten Banjar, Selasa (27/10) lalu.
“Eksekusi putusan PN Barabai yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa selaku eksekutor memasukkan anak (terdakwa R (15) ke LPKA hari Selasa tadi,” kata Mas Han sapaan akrab jaksa berdarah jawa tersebut, Rabu (28/10) kemarin.
Jadi R (15) akan mendekam di LPKA sesuai vonis PN Barabai. Mengingat usianya sekarang masih dibawah umur, Apakah saat usia R (15) nanti sudah 18 tahun akan dipindahkan ke rumah tahanan dewasa?
“Untuk itu saya nggak bisa komen. Karena itu wilayah kewenangan LPKA, di sini jaksa hanya eksekutor putusan PN yang berkekuatan hukum saja,” jawabnya, sembari menjelaskan tugas jaksa sesuai pasal 270 KUHP telah selesai.
Di sisi lain, penasihat hukum (PH) terdakwa R (15) Akhmad Gazali Noor tak menjelaskan rinci alasannya menerima putusan dari PN Barabai dan tidak mengajukan banding. Menurutnya ini sudah hal yang terbaik.
“Kami sudah memberikan advis atau saran dan masukan kepada orang tua anak dan yang bersangkutan memutuskan menerima putusan,” kata pengacara yang juga menjadi penasihat hukum pada kasus nabi palsu di Barabai tempo lalu. (mal/bin/ema)