Tak Tahu Terima Kasih, Motor Teman Digadaikan

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 09:36 WIB
KAPOK: Tersangka Mahbul dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan Polsek Amuntai Tengah dalam kasus pencurian dan penggelapan.
KAPOK: Tersangka Mahbul dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan Polsek Amuntai Tengah dalam kasus pencurian dan penggelapan.

AMUNTAI - Zahri Hidayat warga Desa RT 02 Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan tak pernah mengira Jumat (23/10) tadi harus bernasib apes. Sebab motor matik Jenis Fino merk Yamaha miliknya dibawa kabur oleh sahabatnya sendiri.

Karena tak kunjung kembali yang bersangkutan akhirnya melaporkan ke Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara, dimana perkara terjadi tempatnya di depan Langgar Nurul Ihsan, Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah.

Mendapat laporan korban, akhirnya Polsek Amuntai Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Selasa (27/10) sekitar pukul 14.45 Wita tadi. Pelaku diketahui Mahbul Pamuji (23) warga Desa Jarang Kuantan, Kecamatan Amuntai Selatan.

Mahbul yang ditangkap di Desa Jarang Kuantan ini terbukti menggelapkan Yamaha Fino DA 6222 UL milik Zahri Hidayat yang tak lain kawan akrab pelaku. Bahkan pelaku kerap nebeng tumpangan ke korban ke lokasi kerja.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah menerangkan, kejadian bermula saat korban Zahri Hidayat membonceng pelaku berangkat bersama-sama menuju tempat kerja Jumat tanggal 23 Oktober 2020 siang lalu.

Entah kenapa pelaku meminta korban menepi dan berhenti. Dan sewaktu sampai di depan Langgar Nurul Ihsan Desa Pasar Senin RT 7 Kecamatan Amuntai Tengah, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor.

"Jadi pada penyidik tersangka mengaku mau pulang ke rumah sebentar sebab ketinggalan tas. Nah saat itu korban disuruh menunggu di depan Langgar sampai tiga jam lamanya pulang ke rumah," kata Syaifullah pada sambungan WhatsApp Rabu (28/10).

Karena pelaku tak kunjung datang dan tak pernah mengembalikan sepeda motor, akhirnya korban yang merasa keberatan dan menderita kerugian Rp8,5 juta melapor ke Polsek Amuntai Kota.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober 2020,  Unit Reskrim bersama anggota  berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Mahbul Pamuji mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang di gelapkan tersebut telah digadaikannya pada Acil kenalannya di Desa Rantawan  Kecamatan Amuntai Tengah. Dan langsung dilakukan penyitaan," terangnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan satu lembar foto copy BPKB sepeda motor merk Yamaha Fino dengan nopol DA 6222 UL.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Amuntai Kota untuk proses lebih lanjut sebagaimana diatur Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X