Di Taman Pintar, Remaja Banjarbaru Tikam Teman Mabuk

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 10:15 WIB
BAWAH UMUR: TI (17) dijemput oleh tim Resmob Polres Banjarbaru dari kediamannya usai menusuk temannya sendiri dengan menggunakan sajam jenis keris. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
BAWAH UMUR: TI (17) dijemput oleh tim Resmob Polres Banjarbaru dari kediamannya usai menusuk temannya sendiri dengan menggunakan sajam jenis keris. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - TI (17) yang masih berstatus anak di bawah umur harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga asal Loktabat Utara Banjarbaru ini menusuk teman nongkrongnya sendiri hingga dilarikan ke rumah sakit.

Dari keterangan Polres Banjarbaru, kejadian ini terjadi di RTH Taman Pintar Banjarbaru pada Minggu (25/10) dini hari. Saat itu, TI diketahui terjadi cekcok dengan korban hingga menimbulkan aksi penusukan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, Iptu Tajudin Noor menjelaskan, TI diamankan oleh tim Resmob Polres Banjarbaru satu hari usai perkelahian terjadi.

Adapun, asal muasal perkelahian ini terjadi lantaran dipengaruhi oleh minuman keras. Sebab, sebelum aksi penusukan, baik pelaku maupun korban sama-sama menenggak minuman keras.

"Alasan pelaku melakukan penusukan tersebut karena awal mula nya korban dan pelaku sama-sama minum-minuman keras. Karena pelaku tersinggung dengan omongan korban sehingga pelaku melakukan penusukan terhadap korban," kata Tajudin.

TI sendiri diketahui memang membawa sajamnya dari rumah. Sajam yang ia gunakan berupa keris dengan panjang mencapai 18 cm. TI menusuk korban di perut bagian depan.

Beruntung, meski sudah mendapat tusukan dari TI. Korban berhasil ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Yang mana saat itu, kedua teman korban mendapati perut korban sudah dalam kondisi berlumuran darah akibat luka tusuk di TKP.

"Ada dua rekan korban mendapat telepon dari salah seorang rekannya untuk menyuruh datang ke TKP. Kedua rekan korban ini datang ke sana dan langsung mendapati korban dalam kondisi terluka dan segera membawa pulang ke rumah orang tua korban lalu dilarikan ke rumah sakit," cerita Tajudin.

Kemudian, pihak korban diketahui langsung melaporkan TI ke pihak kepolisian. Tak ayal aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban di kediamannya.

"Setelah menemukan rumah pelaku, tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur. Lalu tim mencari barang bukti berupa senjata tajam dan berhasil mengamankannya yang disimpan pelaku di bawah kasur," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti tegas Tanjudin telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan atau Tindak pidana membawa, Menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP JO pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X