BANJARMASIN - Tiga pelanggar protokol kesehatan terjaring di Jalan KS Tubun, persis di depan mako Satpol PP Banjarmasin, kemarin (29/10) pagi.
Tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD itu menargetkan pengguna jalan.
Pelanggarannya karena tidak mengenakan masker. Tidak ada yang dijatuhi denda, mereka hanya diberi sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu jalan.
"Dua orang ditegur, tiga orang kami hukum kerja sosial," sebut Kapolsek Bansel Kompol Idit Aditya.
Dasarnya adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol.
Apalagi, Banjarmasin sudah keluar dari zona merah. Sekarang, tinggal menjaga agar zona hijau dan kuning itu tidak kembali memerah. "Mari sama-sama disiplin demi memutus penyebaran virus corona," pesan Idit.
Secara terpisah, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, patroli seperti razia masker akan digencarkan selama cuti bersama.
Libur selama lima hari, cuti bersama bisa dimanfaatkan warga untuk berlibur. Padahal, ancaman virus corona belum takluk.
Rachmat memastikan, sasarannya adalah tempat keramaian dan hiburan. Petugas bisa muncul pada siang atau malam hari.
"Apalagi selama cuti bersama. Kami berbagi tugas. Ada yang ke pasar, tempat keramaian atau hiburan," ujarnya.
Dalam instruksinya, lima polsek di Banjarmasin, diminta menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya masing-masing. "Sesuai hasil pertemuan bersama Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) kemarin," tutupnya. (gmp/fud/ema)