Humas Keliru Sampaikan Pernyataan, Ahdiat Batal Jadi Tersangka

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 10:23 WIB
Koordinator Wilayah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
Koordinator Wilayah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Berunjuk rasa melewati batas waktu yang diizinkan, Koordinator Wilayah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah tiga hari ia menunggu surat penetapan tersangka tersebut.

"Belum ada (suratnya), bang," kata Ahdiat, kemarin (29/10). Keberadaan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu pertama kali ia pertanyakan di sela-sela peringatan 92 tahun Sumpah Pemuda di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (28/10) sore.

"Dari pernyataan Humas Polda, kami sudah tersangka. Tapi sampai hari ini, kami belum menerima surat penetapannya. Jadi silakan publik menilai, apakah ini tidak janggal," beber Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Tiga hari yang lalu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai menyatakan Ahdiat dan rekannya Ahmad Renaldi menjadi tersangka. Setelah diperiksa penyidik sebagai saksi, sehari sebelumnya.

Berubah status dari saksi menjadi tersangka, sungguh cepat sekali. Padahal penyidik perlu sedikitnya dua alat bukti, hingga melewati gelar perkara. Intinya, ada proses yang tidak gampangan.

Masih mengutip humas, ada 16 orang yang dipanggil seusai unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Kalsel.

SPDP alias surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga sudah keluar. Targetnya adalah dugaan pelanggaran hukum pada 15 Oktober lalu. SPDP itu pula yang menjadi dasar pernyataan humas.

Akhirnya, kemarin (29/10) siang, Rifai menganulir pernyataan sebelumnya. Bahwa kedua demonstran itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Syukurlah.

Diakuinya, penetapan tersangka memerlukan proses panjang. "Masih ada proses penentuan oleh penyidik," ujarnya.

Bila melihat penjelasan Rifai tadi, besar dugaan telah terjadi kekeliruan internal. Humas Polda tak menerima berkas secara lengkap. Sehingga penjelasan kepada media pun keliru.

Kekeliruan itu dibenarkan kuasa hukum Aliansi BEM Kalsel, Muhammad Pazri. Mendengar kliennya menjadi tersangka, Pazri segera menelepon Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi.

"Beliau mengklarifikasi pernyataan soal status tersangka. SPDP pun hanya diterima Ahdiat saja. Kami menduga, bahan yang diterima Kabid Humas Polda tidak lengkap. Tapi malah langsung disampaikan ke media," bebernya.

Ini sesuai dengan keyakinan Pazri sebelumnya. Bahwa SPDP bukan penentu seseorang sudah tersangka atau belum.

"Salah paham soal SPDP kerap muncul di tengah publik. Padahal penerbitan SPDP dan penetapan tersangka adalah dua perkara berbeda," tegas pengacara muda itu. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X