PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Berunjuk rasa melewati batas waktu yang diizinkan, Koordinator Wilayah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah tiga hari ia menunggu surat penetapan tersangka tersebut.
"Belum ada (suratnya), bang," kata Ahdiat, kemarin (29/10). Keberadaan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu pertama kali ia pertanyakan di sela-sela peringatan 92 tahun Sumpah Pemuda di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (28/10) sore.
"Dari pernyataan Humas Polda, kami sudah tersangka. Tapi sampai hari ini, kami belum menerima surat penetapannya. Jadi silakan publik menilai, apakah ini tidak janggal," beber Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Lambung Mangkurat tersebut.
Tiga hari yang lalu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai menyatakan Ahdiat dan rekannya Ahmad Renaldi menjadi tersangka. Setelah diperiksa penyidik sebagai saksi, sehari sebelumnya.
Berubah status dari saksi menjadi tersangka, sungguh cepat sekali. Padahal penyidik perlu sedikitnya dua alat bukti, hingga melewati gelar perkara. Intinya, ada proses yang tidak gampangan.
Masih mengutip humas, ada 16 orang yang dipanggil seusai unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Kalsel.