PROKAL.CO,
BANJARBARU - Sebanyak 833 narapidana di Lapas Kelas II B Banjarbaru telah ditetapkan KPU Banjarbaru sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. 250 orang di antaranya merupakan warga asal Banjarbaru.
Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai DPT. Rupanya sejumlah narapidana lainnya gagal mendapatkan haknya dalam memilih. Alasannya karena identitas diri mereka telah hilang ketika KPU melalukan pendataan.
Pihak Lapas Banjarbaru sendiri menyebut jika total narapidana yang menghuni blok-blok tahanan mencapai 1600 orang. Artinya, hampir 800 orang yang tersisa masih berpotensi untuk menuntaskan hak pilihnya ketika hari pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
"Kita sudah mencoba berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk solusi dari hal ini. Yang mana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman ulang untuk narapidana yang tanpa identitas sesuai alamatnya," kata Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang sebelumnya.
Terkait hal ini, walau waktu pemungutan menyisakan waktu kuranh lebih satu bulan. Disdukcapil Kota Banjarbaru rupanya belum bisa memastikan kapan jadwal perekaman ulang KTP untuk para narapidana ini.
"Kami lagi menyusun jadwalnya di antara jadwal rutin kami perekaman di kelurahan-kelurayan. Kemarin sudah juga kita rapatkan di KPU," kata Kepala Disdukcapil Banjarbatu, Sri Fatma Karmailita.