Kurikulum 2021 untuk Pendidikan di Tengah Pandemi

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:43 WIB

Sejak pandemi Covid-19, banyak kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mulai sekolah berbasis daring, dikeluarkannya izin belajar tatap muka di zona kuning dan hijau, kurikulum darurat, dan bantuan operasional sekolah (BOS).

===================
Oleh: Nuro Dayah S.Pd
Pemerhati Pendidikan dan Sosial di Kalsel
===================

Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan kurikulum baru pada 2021. Hal ini menuai polemik karena dianggap terlalu terburu-buru. Sejumlah guru juga mengaku khawatir tak bisa menerapkan kurikulum baru tersebut dengan baik. Sebab, gambaran umum targetnya tak memungkinkan jika melihat realitas di lapangan.

Kebijakan kurikulum selalu melibatkan tarik- menarik antar-kelompok kepentingan. Apa yang akhirnya tercakup dalam kurikulum nasional adalah hasil negosiasi antar kelompok kepentingan tersebut. Ironisnya, yang kerap tersingkir dalam proses ini adalah kepentingan subjek utama pendidikan, yakni para murid.

Kondisi pendidikan di tengah pandemi ini mengharuskan pembelajaran dilakukan secara online. Artinya, guna menunjang pembelajaran ini segenap perangkat dan fasilitasnya mesti dilengkapi terlebih dahulu. Namun, ketersediaan alat dan biaya kuota internet masih menjadi kendala utama yang tak terselesaikan. Jika akses pendidikan masih minim, maka akan bertambah parah ketika diterapkan kurikulum yang tidak tepat.

Sebelum polemik kurikulum baru ini muncul, Mendikbud menetapkan kebijakan Kurikulum Darurat yang memberi payung hukum kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum sesuai kondisi. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum mampu menjawab tantangan pendidikan saat pandemi, kecuali hanya mengurangi beban (jam mengajar) guru dan materi belajar siswa. (tirto.id, 28/09/2020).

Kini, Kemendikbud tengah menggodok kurikulum baru yang mulai digunakan pada 2021 di sekolah-sekolah penggerak. Sebagaimana Kurikulum Darurat, rancangan kurikulum baru tersebut juga merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013 yang mengusung Merdeka Belajar.

Persoalan kurikulum sejatinya adalah persoalan yang dinamis. Kurikulum itu bisa berubah mengikuti perkembangan zaman. Pendekatan, strategi, dan penilaian pembelajaran bisa disesuaikan dengan kondisi dan situasi.

Di tengah kondisi pandemi ini terkait penilaian bisa diserahkan ke masing-masing sekolah sesuai kondisi masing-masing. Di samping itu, dinamika materi ajar bisa diarahkan kepada life skill sebagai wujud penanaman karakter survive pada anak didik. Oleh karenanya, dibutuhkan kurikulum pendidikan sahih yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan sahih, baik saat pandemi maupun bukan. (*)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X