Bungkus Mie Instan, Ternyata Isinya Sabu

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:03 WIB
Barang bukti yang disita seberat 50,18 gram sabu dan gawai yang berisi percakapan transaksi.
Barang bukti yang disita seberat 50,18 gram sabu dan gawai yang berisi percakapan transaksi.

BANJARMASIN - Pengedar bernama Sapriansyah, 21 tahun, diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Sabu yang hendak ia jual dibungkus dalam kemasan mi instan.

Sapri punya dua tempat tinggal. Di Jalan Ahmad Yani km 14 Kompleks Lutfia, Kabupaten Banjar dan Jalan Ahmad Yani km 3 Kompleks Tunjung Maya, Banjarmasin Timur.

Ketika ditangkap pada Senin (26/10) malam, Sapri sedang bertransaksi di Sungai Andai. Persis di depan Kompleks Bumi Indah Lestari, Banjarmasin Utara.

Barang bukti yang disita seberat 50,18 gram sabu. Gawai yang berisi percakapan transaksi juga ikut disita. Polisi meyakini, tersangka tergabung dalam jaringan besar. Dia telah lama diincar polisi.

"Kami lidik dan pantau pergerakannya, tapi belum bisa disentuh karena ia sering berpindah-pindah," terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (30/10).

Toh akhirnya ia tertangkap juga. "Kami temukan ia berada di depan kompleks, kami dekati dan sergap. Nah, ketika kami bawa, bungkus mi instan itu jatuh di dekat kakinya. Kami cek, ternyata isinya memang sabu," tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan jaringannya? Polisi masih menelusurinya. "Masih kami dalami. Pastinya, kalau melihat barbuk sebesar itu, pasti dia disokong jaringan besar juga," tutup Wahyu.

Sapri pun diancam hukuman berat. Minimal selama enam tahun dipenjara. Dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X