Lalu, bagaimana dengan jaringannya? Polisi masih menelusurinya. "Masih kami dalami. Pastinya, kalau melihat barbuk sebesar itu, pasti dia disokong jaringan besar juga," tutup Wahyu.
Sapri pun diancam hukuman berat. Minimal selama enam tahun dipenjara. Dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)