Absen di Aksi Serentak 2 November, Buruh Banua Bakal Gelar Aksi 2 Hari

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:20 WIB
DEMONSTRASI: Unjuk rasa dari gabungan serikat buruh di depan DPRD Kalsel, Kamis (22/10) lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DEMONSTRASI: Unjuk rasa dari gabungan serikat buruh di depan DPRD Kalsel, Kamis (22/10) lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Di Jakarta, kaum buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 November nanti. Menyusul isu pembubuhan tanda tangan Presiden Joko Widodo ke draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Lantas bagaimana sikap buruh di Kalsel? Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), Yoeyoen Indharto menyatakan, besar kemungkinan buruh di Banua takkan turun ke jalan pada hari itu.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kalsel itu beralasan, waktunya persiapannya sangat mepet.

"Karena kami perlu konsolidasi terlebih dahulu. Maklum, letak perusahaan di Banua kan jauh-jauh," bebernya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (30/10).

Kendati tak menggelar aksi unjuk rasa pada 2 November, dirinya memastikan bakal ada aksi dari buruh Banua pada tanggal 9 dan 10 November di DPRD Kalsel.

Yoeyoen mengungkapkan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan di sana. Pertama, menuntut agar DPR RI melakukan legislative review atas Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, terkait penolakan upah murah.

Lebih jauh. Dalam tuntutan yang pertama, buruh menuntut DPR untuk mencabut Omnibus Law melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22 A. Serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Ini solusi karena dalam tanda kutip, pemerintah seperti menolak untuk membuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," urainya.

Kemudian, soal upah murah yang membuat para buruh berang. Mereka menolak edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Yang meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk tidak menaikkan upah di tahun 2021.

"Jadi, upah sama seperti tahun 2020. Alasannya pandemi. Ini seakan perusahaan dipukul rata. Padahal di masa pandemi, tak semua perusahaan kolaps atau terkena imbas pandemi," tegas Yoeyoen.

Kembali ke persoalan Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, hingga saat ini draf UU yang bakal ditandatangani masih belum jelas. Mengingat banyak versi yang bermunculan ke tengah publik.

Kendati demikian, versi manapun yang bakal diteken presiden, mau tidak mau buruh bakal menempuh langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dan ketika proses ini berlangsung, akan terus dikawal kaum buruh melalui aksi unjuk rasa," tuntasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X