DPRD Balangan Gelar Dengar Pendapat Antara LSM dan Perusahaan

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 14:41 WIB

PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan, Senin (26/10) melakukan mediasi dan dengar pendapat antara LSM Rindang Hijau dengan PT Adaro Indonesia, Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Juai serta instansi terkait di Pemkab Balangan.

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Balangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, didampingi Komisi I DPRD Balangan.

Permasalahan yang dibahas dalam mediasi itu sendiri terkait pembebasan lahan milik warga oleh perusahaan, yang dinilai LSM Rindang Hijau Lestari Balangan masih ada masalah. Diantaranya tuntutan warga terkait persoalan ganti rugi lahan yang masih belum menemui titik terang.

Usai mendengarkan penyampaian dari Ketua LSM Rindnag Hijau Lestari, Hudari, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, kemudian mempersilakan perwakilan dari perusahaan untuk memberikan tanggapan.
Perwakilan manajemen perusahaan, Renaldo secara virtual menyampaikan, ia menyarankan agar permasalahan ini disampaikan ke pengadilan melalui gugatan.

“Silakan layangkan pengaduan resmi ke pengadilan, supaya jelas titik permasalahannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menuturkan, pihaknya dalam hal ini hanya sebagai penyedia fasilitas kegiatan dan menapung aspirasi.

“Kami (DPRD) tidak berhak untuk mengambil keputusan. Dari data dan fakta yang kami peroleh melalui dengar pendapat ini, kita simpulkan untuk selanjutnya membuka peluang untuk kembali mempertemukan antara pihak Adaro dengan LSM Balangan untuk mencari solusi dari permasalahan yang sedang terjadi,” tegas Fauzan. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X