BANJARMASIN - Teknik penyamaran masih ampuh untuk menciduk pengedar. Selasa (27/10) lalu, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah.
Polisi menyita empat paket sabu dengan berat 19,19 gram dari tangan Dodi Sanjaya, 26 tahun, warga Jalan Melayu Darat RT 01.
Dodi sudah lama diburu polisi. "Dia memang TO (target operasi) kami. Untuk mendapatkannya, salah satu anggota berperan menjadi pembeli. Dia tak curiga sama sekali," kata AKBP Matsari HS mewakili Dirnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Petang itu, tersangka mengajak polisi bertransaksi di Gang Sederhana, tak jauh dari rumahnya. "Dia yang mengarahkan untuk bertemu di dalam gang. Setelah sepakat soal harga, dia menyerahkan pesanan. Langsung disergap," tambahnya, kemarin (1/11).
Sejauh ini, penyidik masih mengorek keterangan dari Dodi. Terkait jaringan dan sumber pasokan sabu.
Dodi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)