Paslon Sulit Kendalikan Massa yang Abai Protokol Kesehatan

- Senin, 2 November 2020 | 11:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjar, Hairul Falah
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjar, Hairul Falah

MARTAPURA – Terlalu banyak ranjau aturan yang tanpa sengaja dilanggar paslon saat kampanye di masa pandemi Covid-19. Paslon dipusingkan oleh aturan baru, seperti pembatasan massa yang datang. Juga wajib mengenakan masker dan menyediakan alat cuci tangan di tiap acara. Berani melanggar, Bawaslu bakal layangkan surat teguran. 

Sulitnya mengatur massa seperti datang tanpa diundang dan nekat bergerombol memadati acara membuat paslon mengadu kepada bawaslu. Para paslon mengeluh tentang aturan tertulis itu sulit dituangkan dalam aktualisasi di lapangan. Mereka berulang kali mendapat teguran lisan mau tertulis, akibat massa yang memadati acara lebih 50 orang. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjar Hairul Falah mengakui ada keluhan itu. Paslon mengaku kesulitan mengendalikan jumlah peserta kampanye. Satu sisi, paslon tidak mungkin menegur. Namun, aturannya sangat rigit, yaitu tidak boleh melebihi 50 peserta tiap ada pertemuanterbatas. 

Menurut Hairul Falah, aturan kampanye saat ini berbeda jika dibanding dulu. Semua pihak harus menyadari, karena berada di masa pandemi Covid-19. Ia tetap meminta paslon lebih memaksimalkan kampanye daring walaupun jatah pertemuan terbatas sangat terbuka lebar. Beberapa kali digelar pertemuan terbatas selalu dipenuhi peserta yang melebihi standar aturan. 

“Kami juga harus memberikan surat teguran karena melebihi jumlah peserta dan ada indikasi melanggar aturan. Mereka kami larang melaksanakan kampanye selama 3 hari,” ujar Hairul Falah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad RizanieAnshari menegaskan, KPU dan Bawaslu harus tegas menerapkan aturan untuk semua paslon dan masyarakat. Saat pertemuan dengan KPU di DPRD Banjar, Rizanie sudah mewanti-wanti penyelenggara tidak longgar tentang protokol kesehatan. Yakni melarang masyarakat mencoblos bila tidak mengenakan masker. (mam/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X