PROKAL.CO,
Selusin saksi kembali dipanggil penyidik Polda Kalsel, kemarin (2/11). Mereka menolak hadir. Karena menduga surat panggilan itu cacat formil.
----
BANJARMASIN - Cacat formil yang dimaksud, nama yang tertera dalam tujuan surat pemanggilan tidak jelas. Tidak berpatokan pada KTP sebagai identitas resmi. Bahkan, ada yang cuma ditulis dengan nama julukan sehari-hari.
"Saya juga dipanggil. Cuma ditulis 'Wira dari BEM Uniska'. Faktanya, saya hanya mahasiswa biasa. Tidak masuk dalam BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)," kata Wira, mahasiswa Universitas Islam Kalimantan.
Lucunya, ada pula mahasiswa yang sudah dua tahun tak menjabat sebagai presiden BEM dan tak ikut unjuk rasa, juga turut dipanggil polisi.
Seusai demonstrasi berjilid-jilid menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kalsel, belasan mahasiswa dan aktivis dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dugaannya, pelanggaran Pasal 218 KUHP. Terkait aksi yang melewati batas waktu yang diizinkan.