Jika Abaikan Protokol, Polisi Boleh Membubarkan Kampanye

- Rabu, 4 November 2020 | 08:50 WIB
Ilustrasi Kampanye
Ilustrasi Kampanye

BANJARMASIN - Jika orang menyebut Pilkada 2020 tidak seru, mungkin ada benarnya. Nyaris tak terlihat keriuhan kampanye. Maklum, pagebluk corona belum berlalu.

Aturan main yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berubah. Konvoi atau konser musik dilarang.

Tapi kandidat masih boleh menggelar kampanye tatap muka, asalkan mengajukan surat izin ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai menjamin, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan dikeluarkan, selama kandidat, tim sukses dan pendukungnya bisa menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tentang Pilgub, Pilbub dan Pilwali dalam kondisi bencana non alam.

"Setelah STTP terbit, anggota kami tak hanya mengamankan kampanye, sekaligus mengawasi penerapan protokol," ujarnya, kemarin (3/11).

Lantas, bagaimana jika ditemukan pelanggaran protokol? Mantan Kepala SPN (Sekolah Polisi Negara) Banjarbaru itu menjamin bakal ada tindakan tegas.

"Ya kami bubarkan," tegasnya. Ini tentu bukan untuk menghambat hak politik warga, tapi demi menekan penularan virus corona.

Maka, Rifai menyarankan, ketimbang mengundang kerumunan dan tak bisa menjaga penerapan protokol, calon kepala daerah lebih baik menggencarkan kampanye di media sosial.

"Sekarang kan bisa memanfaatkan medsos. Kampanye virtual bisa mencegah kerumunan," tukasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X