Menipu Orang yang Mau Cari Kerja, Oknum Karyawan PT AJM Ditangkap

- Rabu, 4 November 2020 | 10:03 WIB
PELAPOR: Hadi Riswan ketika menyampaikan keterangan terkait laporannya di Polsek Murung Pudak. | Foto: IBNU DWI WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN
PELAPOR: Hadi Riswan ketika menyampaikan keterangan terkait laporannya di Polsek Murung Pudak. | Foto: IBNU DWI WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

TANJUNG – Seorang wanita muda dan oknum karyawan PT Adit Jaya Mandiri (AJM) terpaksa digelandang ke rumah tahanan Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, lantaran bersekongkol melakukan penipuan lowongan kerja.

Wanita berinisial AL berusia 31 tahun dan pria berinisial S itu dilaporkan oleh seorang warga Desa Masingai II Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Hadi Riswan (19). Dia mereka tertipu setelah memberikan sejumlah uang dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan jasa angkutan dan transportasi tersebut.

Cerita korban, pelaporan itu diawali ketika dirinya mengetahui adanya orang yang bisa bekerja melalui jalur AL, kemudian mendatangi rumah kontrakannya di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat mengajukan lamaran, ternyata diminta uang adminitrasi dan orientasi sebesar Rp3.800.000. Namun uang diserahkan tidak sekaligus, beberapa kali. Bahkan, untuk meyakinkannya dalam proses orientasi korban sempat menjalani tes mendampingi sopir dan mengendarai truk angkutan semen ke Banjarmasin, pulang pergi. Membawa truk dari Berabai ke Martapura.

Hanya saja, beberapa kali ditanyakan kapan dia mulai bekerja, ternyata AL tidak juga memenuhi janjinya. Bahkan, sampai tiba memunculkan kecurigaan korban, seketika dirinya dinyatakan diangkat menjadi karyawan, tapi tidak boleh menuju bengkel perusahaan PT AJM.

Korban pun memastikan dirinya dengan ke Kantor PT AJM di Pembataan, yang ternyata berkas penerimaan dirinya tidak ada. Bahkan, status karyawan yang dijanjikan AL dusta. “Ternyata tidak ada masuk berkas lamaran dan juga tidak terdaftar saya sebagai karyawan. Setelah itu saya langsung melapor ke Polsek,” ujar korban, Selasa (3/11).

Laporan korban pada Sabtu (24/10) itu langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Murung Pudak dengan mengundang AL untuk mendalaminya. Setelah ditemukan perkaranya, tiga hari kemudian AL diamankan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan, dari keterangkan hasil penyelidikan ternyata didapati S terlibat. “Uang yang diterima AL sebagian diberikan ke S,” katanya.

Ternyata S sendiri merupakan karyawan PT AJM, yang tidak memiliki kewenangan menerima dan mengangkat karyawan. Pelaku menerima uang melalui transfer.

Ia menjelaskan, keduanya pun dikenakan sanksi pidana dengan pasal bersekongkol melakukan penipuan penyedia lowongan pekerjaan kepada korban.

Tersangka AL sendiri diamankan ketika berada di rumah kontrakannya, yang sebelumnya diakui sebagai kantor cabang PT AJM. Sedangkan S, diamankan di rumahnya di Desa Sei Pimping RT 3 Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Perwakilan PT AJM, Romi mengatakan, terkait kejadian ini sebelumnya dirinya merasa terkejut. Lantaran korban sempat datang ke kantornya mengaku sebagai karyawan di perusahan tempatnya bekerja. “Padahal kami belum pernah menerima dia. Bahwa saat kami periksa di data karyawan, juga tidak terdaftar,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan itu pun juga telah menutup penerimaan karyawan sebagai supir angkutan, yang jauh hari sebelumnya dibuka. (ibn/bin/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X