Berapa Upah Minimum Tahun Depan? Kalsel Pilih Tidak Naikkan UMP

- Rabu, 4 November 2020 | 12:30 WIB
Foto ilustrasi gaji bulanan
Foto ilustrasi gaji bulanan

BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Kebijakan ini selaras dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian nilai UMP. Yakni sama dengan UMP 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah, kemarin.

Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan UMP karena ingin mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pagebluk Covid-19. Serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. "Di samping itu, tidak dinaikkannya UMP juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kalimantan Selatan," ujarnya.

UMP Kalsel sendiri tahun ini Rp2.877.448,59, Siswansyah menyampaikan, telah keluar Keputusan Gubernur Kalsel bahwa UMP 2021 juga sebesar itu. "Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2021," ucapnya.

Dari keputusan itu, dia meminta agar perusahaan tidak membayar upah karyawannya lebih rendah dari UMP 2021. "Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, upah yang dibayarkan perusahaan di Kalsel ialah Rp2,8 juta," tuturnya.

Dijelaskannya, sebagaimana dimaksud keputusan gubernur ini, UMP merupakan upah bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 empat jam seminggu.

Lalu bagaimana dengan kabupaten/kota? Pemerintah Kota Banjarbaru ternyata memilih untuk mengikuti kebijakan Pemprov Kalsel: tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Sama dengan Kalsel, tahun depan UMK Banjarbaru masih Rp2,8 juta," beber Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Banjarbaru, Rustam.

Selain selaras dengan kebijakan Pemprov, dia menuturkan, tidak menaikkan UMK juga menjadi arahan pemerintah pusat. "Jadi kita ikuti saja kebijakan dari pusat," tuturnya.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi harus sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 secara serentak.

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum, baik UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X