Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Murung A Laporkan Kades dan Jajarannya

- Kamis, 5 November 2020 | 09:27 WIB
MALAM-MALAM: Warga desa Murung A berbondong-bondong mendatangi kantor Kepala Desa Murung A di Kecamatan Batu Benawa untuk bertemu dengan aparatur desa menyampaikan aspirasinya belum lama tadi. | Foto: Warga For Radar Banjarmasin
MALAM-MALAM: Warga desa Murung A berbondong-bondong mendatangi kantor Kepala Desa Murung A di Kecamatan Batu Benawa untuk bertemu dengan aparatur desa menyampaikan aspirasinya belum lama tadi. | Foto: Warga For Radar Banjarmasin

BARABAI – Masyarakat Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah melaporkan unsur pemerintah Desa tersebut ke pihak inspektorat Hulu Sungai Tengah karena diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015-2020.

Dalam surat bernomor 01/msrkt murung. A/2020 disebutkan jika masyarakat merasa aparat desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Indikasi penyelewengan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua BPBD, dan aparatur pemerintah Desa Murung A,” kata Basri, Rabu (4/11) Basri adalah warga Desa Murung A sekaligus salah satu pelapor.

Lebih lanjut Basri menilai pengelolaan anggaran pemerintah desa terkesan ditutupi. Pasalnya warga tidak mengetahui informasi tentang APBdes serta tidak ada sosialisasi sebagaimana ditentukan dalam aturannya.

“Penyampaian laporan keuangan tahun 2015–2020 tidak sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan. Sehingga masyarakat tidak bisa melihat, merasakan dampak yang signifikan dari pembangunan desa,” lanjutnya.

Pelapor lain, Rahmatullah juga menyebut penyampaian laporan keuangan 2015–2020 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan didukung dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan masyarakat.

“Misalnya BPD tidak melakukan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Terlebih pengawasan pekerjaan pembangunan desa. Terbukti bahwa kepala desa dan ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya RAB desa,” timpalnya.

Rahmatullah mencontohkan kasus lain. Yakni soal pengadaan tanah tahun 2015–2016 di Desa Murung A. Dijelaskannya Desa Murung A mendapat bantuan sebesar Rp 150 juta untuk membeli tanah guna dibangun balai desa.

“Namun dialihkan untuk membeli tanah perkebunan,” tambahnya.

Tak hanya itu. Dalam surat pelaporan yang sudah disampaikan ke Inspektorat Hulu Sungai Tengah, ada 16 temuan masyarakat yang menjadi dasar pelaporan tersebut. “Bahwa berdasarkan uraian itu, meminta pihak terkait agar memeriksa pengelolaan keuangan desa, agar bisa dilanjutkan proses selanjutnya,” pungkasnya. (mal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X