PROKAL.CO,
BARABAI – Masyarakat Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah melaporkan unsur pemerintah Desa tersebut ke pihak inspektorat Hulu Sungai Tengah karena diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015-2020.
Dalam surat bernomor 01/msrkt murung. A/2020 disebutkan jika masyarakat merasa aparat desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Indikasi penyelewengan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua BPBD, dan aparatur pemerintah Desa Murung A,” kata Basri, Rabu (4/11) Basri adalah warga Desa Murung A sekaligus salah satu pelapor.
Lebih lanjut Basri menilai pengelolaan anggaran pemerintah desa terkesan ditutupi. Pasalnya warga tidak mengetahui informasi tentang APBdes serta tidak ada sosialisasi sebagaimana ditentukan dalam aturannya.
“Penyampaian laporan keuangan tahun 2015–2020 tidak sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan. Sehingga masyarakat tidak bisa melihat, merasakan dampak yang signifikan dari pembangunan desa,” lanjutnya.
Pelapor lain, Rahmatullah juga menyebut penyampaian laporan keuangan 2015–2020 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan didukung dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan masyarakat.