Benteng Madang Tak akan Ditambang? Belum Ada Jaminan

- Kamis, 5 November 2020 | 09:29 WIB
TINJAU: Rombongan DPRD dan Dispera KPLH Kabupaten HSS saat meninjau diduga peti di kawasan cagar budaya Benteng Madang. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
TINJAU: Rombongan DPRD dan Dispera KPLH Kabupaten HSS saat meninjau diduga peti di kawasan cagar budaya Benteng Madang. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Mencegah terjadinya pertambangan tanpa izin (Peti), khususnya di kawasan cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang merupakan lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM). Pihak perusahaan berkomitmen lebih intensif melakukan pengawasan peti.

Tim Advokat PT AGM, Suhardi mengatakan mencegah aktivitas peti di lahan PKP2B PT AGM, khususnya di kawasan Cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, jajaran Satgas Peti PT AGM bersama tim Direktorat Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Kalsel secara berkala selalu memantau dan melakukan penindakan preventif terhadap peti.

“Pengawasan peti dilakukan Tim Satgas bersama PAM Obvit Polda Kalsel rutin dilakukan setiap minggu. Bahkan sampai tiga kali seminggu,” ujarnya, Rabu (4/11) kemarin, menjawab sorotan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, M Kusasi saat meninjau aktivitas peti di kawasan cagar budaya Benteng Madang bersama rombongan DPRD Kabupaten setempat diminggu ketiga bulan Oktober tadi.

Bahkan saat ada ditemukan diduga peti di kawasan lahan PKP2B PT AGM di Kabupaten HSS, sudah dilaporkan ke Polres HSS untuk dilakukan penindakan dan penertiban.

“Perusahaan akan selalu memantau dan melakukan tindakan preventif jika terjadi aktivitas peti di lahan PKP2B PT AGM,” tegasnya.

Saat ditanya komitmen perusahaan apakah kawasan Cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS yang merupakan lahan konsesi PKP2B PT AGM akan ditambang atau tidak? Suhardi tidak bisa memastikan, karena dirinya belum mendapatkan informasi dari manajemen perusahaan.

“Kalau memang cagar budaya memang dilindung kelestariannya supaya tidak terjadi kerusakan akan disampaikan kepada menajemen. Supaya bisa diambil langkah-langkah guna melindungnya dari kerusakan,” tuturnya.

Kepala Desa Malilingin, Kecamatan Padang Batung, Suyono mengatakan di wilayah yang dipimpinnya diduga juga ada aktivitas peti yang sangat merugikan warga.

“Semoga pertambangan tanpa izin di daerah kami dapat ditindak tegas, karena sangat merugikan warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, M Kusasi setelah meninjau langsung ke lokasi peti di kawasan Cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS yang merupakan lahan konsesi PKP2B PT AGM bersama rombongan DPRD Kabupaten setempat diminggu ketiga bulan Oktober tadi meminta perusahaan pemilik kontrak karya atau lahan konsesi PKP2B PT AGM. Seyogyanya melakukan pengawasan, supaya lahannya tidak dilakukan peti oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami khawatir mereka tutup mata. Seolah-olah ada kerja sama, sehingga ditutupi dengan PKP2B. Pihak ketiga mengerjakan, sehingga yang ruginya masyarakat dan Pemkab,” ujarnya.

Mewakili masyarakat, dirinya meminta pemilik lahan PKP2B dalam hal ini PT AGM. Supaya lebih intensif melakukan pengawasan peti.

“Karena tugas mereka melakukan pengawasan. Sebab peti dilakukan menggunakan alat berat dan memerlukan proses,” tuturnya. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X